Jenderal Budi Gunawan |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mendampingi elemen masyarakat, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim).
"Saya mendampingi elemen masyarakat yang melaporkan keberatan atas tindakan KPK melakukan pelanggaran TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Razman Arif Nasution di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/1).
Keberatan yang dimaksud adalah pemblokiran dan pemublikasian rekening Budi Gunawan di media massa. Dia menilai, untuk melakukan itu, seharusnya KPK melewati prosedur hukum.
"Sesuai data mengacu pada UU TPPU pasal 11 tahun 2008. Dalam proses pembukaan rekening jelas harus sesuai prosedur," katanya. "KPK tidak prosedural."
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/1).
Laporannya ke Kejagung terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran tindak pidana korupsi. Pihak Budi menilai, seharusnya kecurigaan yang sudah berawal sejak 2010 lalu mestinya diproses saat itu juga.
Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu.
Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Padahal saat itu DPR sudah menerima pencalonan Budi.(cnn)
"Saya mendampingi elemen masyarakat yang melaporkan keberatan atas tindakan KPK melakukan pelanggaran TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Razman Arif Nasution di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/1).
Keberatan yang dimaksud adalah pemblokiran dan pemublikasian rekening Budi Gunawan di media massa. Dia menilai, untuk melakukan itu, seharusnya KPK melewati prosedur hukum.
"Sesuai data mengacu pada UU TPPU pasal 11 tahun 2008. Dalam proses pembukaan rekening jelas harus sesuai prosedur," katanya. "KPK tidak prosedural."
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/1).
Laporannya ke Kejagung terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran tindak pidana korupsi. Pihak Budi menilai, seharusnya kecurigaan yang sudah berawal sejak 2010 lalu mestinya diproses saat itu juga.
Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu.
Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Padahal saat itu DPR sudah menerima pencalonan Budi.(cnn)
Rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment