Lokasi Galian C (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Sedikitnya ratusan juta rupiah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C di Kabupaten Sitaro, sepertinya tidak tertangani secara maksimal. Sumber PAD dari pajak daerah ini tidak maksimal ditangani, padahal pajak penarikan retribusi Galian C merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial.
Mirisnya lagi, masih banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Sitaro, ternyata mengacuhkan kewajibannya untuk membayar retribusi galian C, sehingga daerah bisa mengalami kerugian yang sangat besar.
Hal ini seperti dibenarkan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Pendapatan Pengelolaan keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sitaro Yuliani C. Kumaad, ketika ditemui diruangannya pagi tadi, Selasa (07/10).
Dikatakan Yuliana, sesuai dengan laporan terakhir yang masuk ke Pemda Sitaro, ternyata banyak perusahaan-perusahaan besar membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal membayar retribusi pajak galian C.
Mirisnya lagi, masih banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Sitaro, ternyata mengacuhkan kewajibannya untuk membayar retribusi galian C, sehingga daerah bisa mengalami kerugian yang sangat besar.
Hal ini seperti dibenarkan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Pendapatan Pengelolaan keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sitaro Yuliani C. Kumaad, ketika ditemui diruangannya pagi tadi, Selasa (07/10).
Dikatakan Yuliana, sesuai dengan laporan terakhir yang masuk ke Pemda Sitaro, ternyata banyak perusahaan-perusahaan besar membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal membayar retribusi pajak galian C.
"Sampai saat ini pendapatan pajak dari Galian C masih sebesar Rp.53.262.236 atau 18 %. Tentu angka ini masih jauh dari target kami yakni Rp. 300.000.000 atau 100 persen,"sebut Yuliana
Kendati begitu, pihaknya memastikan pada akhir tahun ini, Dinas PPKAD akan segera melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan yang belum membayar pajak retribusi. (rags)
Kendati begitu, pihaknya memastikan pada akhir tahun ini, Dinas PPKAD akan segera melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan yang belum membayar pajak retribusi. (rags)
0 komentar:
Post a Comment