Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 7 October 2014

Pengawasan ESDM Terkendala Perda

Galian C di lokasi Batu awang Bebali (foto SSN)
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pengerukan tanah atau yang lebih dikenal galian C dalam belakangan terakhir memang cukup marak di bumi karangetang, dimana, aktivitas yang berdampak pada lingkungan ini, ternyata masih banyak yang tidak membayar pajak retribusi, Selain merugikan daerah juga berdampak buruk pada fasilitas umum seperti jalan dan lainnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam Drs. Effendy Maluenseng mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan pengawasan terhadap Galian C. 

"Itu masih dalam wewenang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sitaro,"sebutnya. Selasa (07/10)

Dikatakan Maluenseng, Seharusnya dalam pengelolaan Galian C itu dinas ESDM yang kelolah. Namun karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) kami belum bisa melakukan pengawasan. 

Kepala Dinas ESDM Sitaro Drs. Effendy Maluenseng
"Dari 15 Kabupaten di Sulawesi Utara, hanya Kabupaten Sitaro penanganan Galian C dilakukan oleh PPKAD,"aku Maluenseng

Menanggapi hal itu, kata Maluenseng, maka pemerintah tahun depan sudah menyiapkan Perda dimana, penanganan ESDM nantinya dinas ESDM yang kelola.

"Saat ini perda tersebut tinggal menunggu pengesahan. Sehingga ESDM dapat melakukan pengawasan. Diharapkan dengan adanya perda ini, PAD pada sector pertambangan yang selama ini stagnan nilainya bisa ditingkatkan."ucapnya (rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pengawasan ESDM Terkendala Perda Rating: 5 Reviewed By: Unknown