Kepala Inspektorat Drs. Denny Kondoj |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Hasil pemeriksaan di semua Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Inspektorat Sitaro
ternyata ditemukan banyak pelanggaran kedisiplinan khususnya dalam hal
kehadiran pegawai.
“Temuan ini akan dilampirkan ke pimpinan SKPD
terkait. Dan hasil temuan tersebut harus ditindaklanjuti,” ujar Kepala
Inspektorat Sitaro Drs Denny Kondoj MSi.
Selanjutnya apabila rekomendasi terkait temuan tersebut tidak disikapi, maka para pimpinan SKPD yang bersangkutan bisa dikenai teguran dikarenakan hal tersebut sudah menjadi ketentuan.
Selanjutnya apabila rekomendasi terkait temuan tersebut tidak disikapi, maka para pimpinan SKPD yang bersangkutan bisa dikenai teguran dikarenakan hal tersebut sudah menjadi ketentuan.
Dimana untuk proses penindakan ini, pimpinan SKPD wajib memberikan sanksi terhadap
pelanggaran disiplin yang dilakukan staf yang ada.
Ia mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan berjenjang sesuai dengan aturan disiplin aparatur pemerintah.
Ia mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan berjenjang sesuai dengan aturan disiplin aparatur pemerintah.
“Jadi ketika ada staf yang
melakukan pelanggaran disiplin seperti halnya tidak masuk dalam
sepekan tanpa alasan yang jelas, pimpinan SKPD harus mengambil
tindakan lewat teguran lisan, dan apabila masih adanya tindakan
pelanggaran lanjutan, maka diproses dengan tahapan yang lebih tinggi,
bisa-bisa pada pemecatan ketika mencapai akumulasi ketidakhadiran
sebanyak 46 kali,” jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan, mengenai Sitaro sebagai pilot project penegakan disiplin masih terus berproses. Meski ia mengakui, sejauh ini belum jalan optimal sejak penetapan hal itu.
Selain itu ia menjelaskan, mengenai Sitaro sebagai pilot project penegakan disiplin masih terus berproses. Meski ia mengakui, sejauh ini belum jalan optimal sejak penetapan hal itu.
“Ya, sebenarnya sudah
dari waktu lalu ada aksi jelas untuk itu, hanya memang terbentur dari
instansi terkait menyikapi soal pilot project penetapan disiplin
tersebut. Tapi secepatnya pemerintah daerah mengambil langkah
lanjutan, dan semua telah diawali ketika sosialisasi soal reformasi
birokrasi baru-baru ini,” tuturnya. (rags)
Jenjang hukuman disiplin PNS yang tidak masuk kerja berdasarkan PP 53 Tahun 2010
-6-10 hari teguran tertulis
-11-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis
-16-20 hari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
-21-25 hari penundaan kenaikan pangkat
-26-30 hari
Jenjang hukuman disiplin PNS yang tidak masuk kerja berdasarkan PP 53 Tahun 2010
-6-10 hari teguran tertulis
-11-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis
-16-20 hari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
-21-25 hari penundaan kenaikan pangkat
-26-30 hari
0 komentar:
Post a Comment