Woldewin Sasue Saat Dilantik sebagai Anggota DPRD (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Ketua tim
perumus DPRD Sitaro mengungkapkan dalam revisi tatib DPRD Sitaro termasuk menggunaan
Undang-Undang (UU) MD3 yang saat ini sedang berproses di Mahkama Konstitusi
(MK) yang belum ada putusanya.
Menurutnya,
UU tersebut meski belum ada putusan MK sudah seharusnya menjadi acuan sebab UU
tersebut bukan masih rancangan namun telah di sahkan, sehingga sudah dapat di
terapkan dalam tatib DPRD Sitaro, meski dalam prakteknya, UU tersebut hanya
mengatur soal pemilihan ketua DPR pusat yang dipilih oleh DPRD.
“Kita
sudah harus mengacu pada Undang-undang MD3 yang baru. Soal penentuan ketua DPRD
kan hanya berlaku dipusat,” ujar Sasue Jumat (19/9) siang tadi di Ulu Siau.
Dengan
begitu lanjut dia, penerapan UU tersebut di daerah masih memakai metode yang
lama dengan dimana ketua DPRD masih ditentukan dengan kursi terbanyak di DPRD.
0 komentar:
Post a Comment