Suarasitaronews.com-Jakarta : Bareskrim Polri menganalisa pengaduan Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Husni Kamil Manik yang melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta
Muhammad Taufik yang dianggap telah mengancam dirinya.
Saat Taufik berorasi di depan Gedung MK pada Jumat (8/8) lalu, ia
mengajak massa menangkap Husni yang dianggapnya curang karena
mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.
"Ketua KPU telah datang ke Bareskrim untuk melaporkan apa yang beliau
rasakan dan telah diterima oleh kawan kami di Bareskrim. Yang
dilaporkan adalah pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 336 KUHP,"
kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(11/8).
Saat membuat laporan pada Senin pukul 01.00 WIB, Agus melanjutkan, Husni juga membawa bukti pemberitaan yang terkait.
"Sehingga mulai hari ini laporan tersebut dianalisa oleh teman
penyidik untuk langkah lebih lanjut. Prinsip kami, laporan dari
masyarakat kita terima seluruhnya untuk kemudian kita analisa
unsur-unsur pasal yang dilaporkan, sehingga sesuai dengan proses
perundang-undangan," tambah Agus.
Taufik dalam orasinya mengajak massa simpatisan Prabowo untuk
menangkap Husni saat berorasi di depan Gedung MK. Pasalnya Taufik
menganggap tindakan Husni memerintahkan pembukaan kotak suara
bertentangan UU Pilpres.
Husni bersikukuh bahwa tindakannya itu tidak keliru dan ini dikuatkan
dalam sidang MK. Dimana dinyatakan jika MK memang memutuskan memberi
izin ke KPU untuk membuka kotak suara, sesuai PP MK Nomor 4 Tahun 2014
pasal 29, yakni termohon (dalam hal ini KPU) wajib memberi keterangan
dilengkapi alat bukti.(beritasatu.com)
0 komentar:
Post a Comment