Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 11 August 2014

Polri Analisa Laporan Ketua KPU Soal Ancaman Kepada Dirinya


Suarasitaronews.com-Jakarta : Bareskrim Polri menganalisa pengaduan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik yang melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik yang dianggap telah mengancam dirinya.
 
Saat Taufik berorasi di depan Gedung MK pada Jumat (8/8) lalu, ia mengajak massa menangkap Husni yang dianggapnya curang karena mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.

"Ketua KPU telah datang ke Bareskrim untuk melaporkan apa yang beliau rasakan dan telah diterima oleh kawan kami di Bareskrim. Yang dilaporkan adalah pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 336 KUHP," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/8).

Saat membuat laporan pada Senin pukul 01.00 WIB, Agus melanjutkan, Husni juga membawa bukti pemberitaan yang terkait.
"Sehingga mulai hari ini laporan tersebut dianalisa oleh teman penyidik untuk langkah lebih lanjut. Prinsip kami, laporan dari masyarakat kita terima seluruhnya untuk kemudian kita analisa unsur-unsur pasal yang dilaporkan, sehingga sesuai dengan proses perundang-undangan," tambah Agus.

Taufik dalam orasinya mengajak massa simpatisan Prabowo untuk menangkap Husni saat berorasi di depan Gedung MK. Pasalnya Taufik menganggap tindakan Husni memerintahkan pembukaan kotak suara bertentangan UU Pilpres.

Husni bersikukuh bahwa tindakannya itu tidak keliru dan ini dikuatkan dalam sidang MK. Dimana dinyatakan jika MK memang memutuskan memberi izin ke KPU untuk membuka kotak suara, sesuai PP MK Nomor 4 Tahun 2014 pasal 29, yakni termohon (dalam hal ini KPU) wajib memberi keterangan dilengkapi alat bukti.(beritasatu.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Polri Analisa Laporan Ketua KPU Soal Ancaman Kepada Dirinya Rating: 5 Reviewed By: dhani