Suarasitaronews.com-Jakarta : KPU optimis bisa memenangkan gugatan dalam sidang menghadapi tim
Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Ketua KPU Husni Kamil
Manik, proses persidangan di MK adalah proses pertanggungjawaban KPU
atas pelaksanaan pemilu.
"KPU konsen pada pengungkapan kebenaran proses pemilu, tidak menang kalah karena kami tidak melawan siapa-siapa (di MK). Kami melawan diri sendiri (mempertanggungjawabkan proses-red)," kata Husni di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (7/8).
Husni mengatakan, terkait dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang.
"Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat)," paparnya.
"Kemudian kami siapkan rekap terhadap pemilih yang menggunakan KTP (DPKTb) dan pemilih yang pindah memilih (DPTb) dari TPS lain yang jadi pokok-pokok perkara. Jadi pada prinsipnya kita siap," tegasnya.
Lalu bagaimana menghadapi bukti tim Prabowo-Hatta yang diklaim lebih valid?
"Biar majelis (MK) yang menilainya, kalau itu sudah masuk pokok perkara," jawab mantan komisioner KPU Sumbar itu.(detik.com)
"KPU konsen pada pengungkapan kebenaran proses pemilu, tidak menang kalah karena kami tidak melawan siapa-siapa (di MK). Kami melawan diri sendiri (mempertanggungjawabkan proses-red)," kata Husni di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (7/8).
Husni mengatakan, terkait dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang.
"Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat)," paparnya.
"Kemudian kami siapkan rekap terhadap pemilih yang menggunakan KTP (DPKTb) dan pemilih yang pindah memilih (DPTb) dari TPS lain yang jadi pokok-pokok perkara. Jadi pada prinsipnya kita siap," tegasnya.
Lalu bagaimana menghadapi bukti tim Prabowo-Hatta yang diklaim lebih valid?
"Biar majelis (MK) yang menilainya, kalau itu sudah masuk pokok perkara," jawab mantan komisioner KPU Sumbar itu.(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment