Penebangan Hutan (foto ilustrasi) |
Suarasitaronews.com-Manado : Hutan di Sulawesi Utara masih menjadi sasaran penjarahan. Bahkan bisa
dikatakan aksi kejahatan kehutanan itu dijalankan secara massif.
"Jumlah
kasus cukup signifikan, banyak terjadi praktik illegal logging. Tiap
hari terjadi, karena ini sudah berbicara kebutuhan pokok (kayu), selain
sandang dan pangan, kebutuhan pokok lainnya ya papan (rumah)," ungkap
Arie Timbuleng, Senin lalu.
Arie Timbuleng adalah Kepala
Bidang Perlindungan dan Pelestarian Alam Hutan, Dinas Kehutanan Sulawesi
Utara yang sehari- hari banyak menerima laporan penjarahan hutan.
Namun
sayangnya menurut Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulut Herry Rotinsulu,
penanganan tersangka illegal logging masih belum maksimal.
Kasus
terakhir yang ditangani adalah penangkapan kayu pada Juli 2013 lalu.
Dinas Kehutanan Sulut menduga pemilik kayu dan truk yang ditangkap
berinisial JD. Namun dikabarkan, terduga cukong kayu itu menghilang.
Herry Rotinsulu mengungkapkan, meski kasus itu telah dinyatakan lengkap, tapi tersangka belum ditahan.
"Karena sudah dilimpahkan P-21, menjadi urusan Kejaksaan," ungkap Herry, Selasa kemarin.
Juli
2013 lalu, sedikitnya 9 kubik kayu ilegal dari hutan yang ada di
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diringkus Polisi Hutan Dinas
Kehutanan Sulut.
Sedang menyangkut truk pengangkut yang dijadikan
sebagai barang bukti, saat ini sudah dipinjampakaikan, menunggu proses
lanjut usai dilimpahkan.
Adapun, kayu tanpa surat-surat tersebut
tujuannya untuk menyuplai industri rumah kayu. Diduga kayu-kayu tersebut
berasal dari hutan di Bolsel, menggunakan jalur darat.
Sampai
kemarin, kurang lebih 1.900 potong kayu hasil sitaan atau kurang lebih
62,7 kubik telah dilelang Dinas Kehutanan Sulut melalui Kantor Lelang
Negara.
Arie Timbuleng menjelaskan, kayu-kayu tersebut sudah dilelang dengan nilai Rp 23.000.000, dibeli seorang warga Kotamobagu.
Dijelaskan Timbuleng, ini sesuai mekanisme hasil temuan kayu ilegal maupun sitaan dapat dilelang.
"Jadi
lelang dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, bila menimbulkan biaya
tinggi, biaya penyimpanan, mudah rusak memungkinkan barang bukti hasil
operasi sitaan dilelang, hasil lelang disetor ke kas negara," katanya.
Diakui
Timbuleng memang barang bukti kayu sitaan sudah banyak rusak. Kayu
dilelang jenis rimba campuran dengan klasifikasi kelas tiga yang memang
mudah rusak.
Arie berpendapat, untuk memberantas kasus illegal
logging perlu efek jera. Sayangnya, personel belum memadai untuk
mengawasi luasnya hutan yang ada di Sulut.
Timbuleng mengatakan,
dalam tiga tahun terakhir penyidik PNS Dinas Kehutanan baru berhasil
melimpahkan lima kasus illegal logging.
Saat ini, Dishut Sulut tinggal memiliki 40 personel Polisi Hutan, dan yang aktif tinggal 20 personel.
"Maklum
saja, sejak otonomi daerah nyaris tak ada pengangkatan Polhut. Jadi
Polhut ini semacam warisan budaya, makin usang. Rata-rata usia 50
tahunan, terakhir pengangkatan tahun 90-an," katanya.
Usulan pengangkatan sudah diajukan, untuk pengamanan hutan. "Mungkin ada pertimbangan lain sehingga belum dipenuhi," sebut dia.
Ia membandingkan dengan saat dulu, waktu di bawah Kementerian Kehutanan.
"Pengangkatan cepat, tahu-tahu saja sudah dapat Surat Keputusan, ikut diklat, pulangnya bawa uang saku lagi," ungkapnya.(Tribunmanado.com)
0 komentar:
Post a Comment