Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 2 July 2014

7 Juli Batas Perampungan Berkas Pelantikan DPRD Sitaro

 
Kantor DPRD Sitaro (foto dok SNN)
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : 20 legislator yang telah ditetapkan sebagai DPRD Sitaro periode lima tahun kedepan, mulai menyiapkan diri untuk melakukan proses pelantikan. Pasalnya proses perampungan berkas untuk keperluan penertiban surat keputusan (SK) pelantikan dibatasi hingga 7 juli mendatang "Perampungan berkas pelantikan dibatasi hingga 7 juli mendatang," tukas Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sitaro, Frans Porawouw SIP, kepada Suarasitaronews.com. Rabu, (02/07)

Porawouw mengatakan, berkas-berkas itu nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Kesbangpol Sulawesi Utara (Sulut), sebelum diajukan ke gubernur. Oleh karena itu, apabila semua berkas sudah rampung maka akan ditandatangani secara kolekif oleh bupati dan kemudian dibawa ke kesbangpol provinsi untuk pengurusan SK Gubernur “Setelah semua rampung maka akan ditandatangani secara kolektif oleh pak bupati dan dibawa ke kesbangpol propinsi untuk pengurusan SK gubernur,” aku Porawouw.

Kendati begitu, ketika disinggung terkait dengan caleg yang belum merampungkan berkas karena tidak mengetahui proses perampungan di kesbangpolinmas Porawouw mengatakan. Pihaknya sebelumnya sudah menyurat melalui sekretariat partai yang calegnya lolos agar proses perampungan berkas dilakukan di kesbangpolinmas."Jadi tidak ada alasan bagi caleg yang terpilih, apabila belum merampungkan berkas karena hal tersebut," tegasnya. (Rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: 7 Juli Batas Perampungan Berkas Pelantikan DPRD Sitaro Rating: 5 Reviewed By: dhani