Suarasitaronews.com-Malang : Dewan Pers menilai penyidik dari kepolisian salah menerapkan pasal kepada pengelola selebaran Obor Rakyat.
Penyidik menjerat dua penggagas selebaran hitam itu, Setiyardi Budiono
dan Darmawan Sepriyossa, dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers
mengenai ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum. Keduanya
terancam hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Tidak tepat jika dijerat Undang-Undang Pers karena Obor Rakyat bukan karya jurnalistik," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, Sabtu, 5 Juli 2014.
Ia menyampaikan penilaian itu dalam diskusi publik bertema "Media dalam Pusaran Pilpres" yang diselenggarakan AJI Malang di Universitas Merdeka Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut dia, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kepolisian bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.
"Tidak tepat jika dijerat Undang-Undang Pers karena Obor Rakyat bukan karya jurnalistik," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, Sabtu, 5 Juli 2014.
Ia menyampaikan penilaian itu dalam diskusi publik bertema "Media dalam Pusaran Pilpres" yang diselenggarakan AJI Malang di Universitas Merdeka Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut dia, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kepolisian bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.
"Jika dipaksakan, kasus akan mengambang, atau bahkan terhenti," katanya. Polisi, kata Yoseph, seharusnya menggunakan Pasal 156 dan 157 KUHP mengenai penyebaran kebencian di depan umum serta Pasal 310 dan 311 mengenai fitnah yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni tiga-empat tahun penjara. Untuk itu, ia meminta penyidik mengubah sangkaan hukum kepada kedua tersangka.
"Saya kecewa. Kesannya polisi 'masuk angin'," katanya. Yoseph yang akrab disapa dengan nama Stanley ini menyatakan penyidik telah meminta saran Dewan Pers. Namun saran tersebut tak diterapkan dalam konstruksi hukum. Karena itu, Dewan Pers menilai penyidik tak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, pakar media dari FISIP Universitas Merdeka Malang, Rochmat Effendi, membedah tabloid Obor Rakyat. Hasilnya, ia memastikan Obor Rakyat bukan produk jurnalistik lantaran tak memenuhi standar jurnalistik dasar. Misalnya identitas narasumber serta waktu dan tempat berita tak jelas. "Ini selebaran gelap berbentuk tabloid," kata Rochmat. Setiap artikel yang disajikan, kata dia, condong ke arah subyektif, berpihak, menghakimi, dan beropini.(tempo.rags)
0 komentar:
Post a Comment