Suarasitaronews.com-Jakarta : Ada dua fenomena sosial yang terjadi di Jakarta tatkala Ramadan hendak
usai dan kemudian berlalu. Sebuah pola urbanisasi saat banyak orang
datang ke Jakarta membawa motif ekonomi, kemunculan manusia gerobak dan
serbuan pendatang setelah musim mudik usai.
"Enggak, Jakarta nggak boleh tertutup," kata Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Tidak seperti pemimpin DKI sebelumnya yang takut akan serbuan pendatang, Ahok justru membuka diri. Semua orang boleh mengadu nasib di Jakarta demi mendapat penghidupan lebih baik.
Tapi bukan orang sembarangan yang boleh tinggal di Jakarta. Pendatang boleh bekerja di Jakarta tapi tidak boleh tinggal sembarangan dan membuat wajah Ibukota kumuh dan jorok.
"Saya bilang PKL yang dagangnya baik kasih KTP DKI tapi kamu nggak boleh tinggal di tempat kumuh. Saya lebih terima PRT karena mereka masih numpang di rumah bos," kata Ahok.
Ahok mewanti-wanti agar manusia gerobak tidak memanfaatkan kebaikan warga di bulan Ramadan untuk menangguk untung. Ancamannya penjara.
"Kita akan kembalikan (pulangkan-red). Pokoknya balik lagi perjanjiannya tuh pidana," tuturnya.(detik.com)
"Enggak, Jakarta nggak boleh tertutup," kata Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Tidak seperti pemimpin DKI sebelumnya yang takut akan serbuan pendatang, Ahok justru membuka diri. Semua orang boleh mengadu nasib di Jakarta demi mendapat penghidupan lebih baik.
Tapi bukan orang sembarangan yang boleh tinggal di Jakarta. Pendatang boleh bekerja di Jakarta tapi tidak boleh tinggal sembarangan dan membuat wajah Ibukota kumuh dan jorok.
"Saya bilang PKL yang dagangnya baik kasih KTP DKI tapi kamu nggak boleh tinggal di tempat kumuh. Saya lebih terima PRT karena mereka masih numpang di rumah bos," kata Ahok.
Ahok mewanti-wanti agar manusia gerobak tidak memanfaatkan kebaikan warga di bulan Ramadan untuk menangguk untung. Ancamannya penjara.
"Kita akan kembalikan (pulangkan-red). Pokoknya balik lagi perjanjiannya tuh pidana," tuturnya.(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment