Foto Dok SSN |
“Akan disanksi tegas tanpa pandang bulu lagi bagi sekolah yang melakukan pungli dalam penerimaan siswa baru,”Tegas Kepala Dikpora S.W Katiandagho Senin (01/06).
Dikatakanya, peringatan ini diberikan agar jangan ada sekolah yang berani melakukan hal yang tidak terpuji tersebut. Apalagi dijadikan untuk mencari keuntungan pribadi oleh kepala sekolah ataupun guru.
Ia menambahkan, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan pada penerimaan siswa “Dimintakan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru dengan alasan apapun. Pungutan tak lagi dibenarkan karena pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran pelaksanaan pendidikan di daerah” tambah Katiandagh.
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana tersebut pada bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), agar orang tua siswa tidak lagi merasa terbebani biaya perlengkapan siswa. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) dan permendikbud menyatakan, penerimaan siswa baru tidak dikenakan punggutan apapun atau gratis.(rags)
0 komentar:
Post a Comment