Bos MMP didampingi Camat Likupang
Timur, saat sosialisasi pembangunan pabrik besi baja di Pulau Bangka, Kabupaten
Minut.
|
Suarasitaronews.com-Manado : PT Mikgro Metal Perdana bangun
Pabrik Besi Baja di kawasan Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten
Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Perusahaan dari Tiongkok ini juga akan
mengelola bijih besi yang ada di pulau tersebut.
‘’Kami masih tunggu izin operasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, baru bisa melakukan kegiatan di lapangan. Soal, persyaratan lain berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Pulau Bangka seperti Amdal sudah dipenuhi,’’ kata Presiden
Direktur PT Mikgro Metal Perdana, Kaisar Yang, di sela-sela kunjungan ke Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu kemarin.
Menurut Yang, sambil menunggu izin operasi tersebut pihak perusahaan telah melakukan pembayaraan ganti rugi lahan dan bangunan milik warga di kawasan yang mengandung bijih besi. Hasil penelitian dari 2000 hektare lahan yang dibebaskan perusahaan, 700 hektare di antaranya mengandung bijih besi.
‘’Kandungan deposit bahan baku bijih besi di Pulau Bangka sekitar 4 juta metrix ton. Kualitasnya cukup baik untuk dikelolah menjadi besi baja, kartena itu di Pulau Bangka mesti dibangun Pabrik Besi Baja. Pihak perusahaan telah membayar ganti rugi sebagian lahan dan bangunan yang akan dikelolah nanti,’’ jelas Yang.
Yang mengatakan, nilai ganti rugi lahan dan bangunan milik warga bervariasi dari Rp100 juta hingga Rp750 juta. Sedangkan nilai investasi diperhitungkan mencapai Rp17 triliun.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang dihubungi terpisah mengatakan, pemerintah Porvinsi Sulawesi Utara menyambut positif keinginan PT Mikgro Metal Perdana berinvestasi di wilayah Sulawesi Utara, apalagi nilai investasinya triliun rupiah.
Menurut Sarundajang, perusahaan pertambangan tersebut sebelum melakukan investasi tentu telah melakukan kajian dan penelitian, bahwa di Pulau Bangka dalam wilayah Kabupaten Minahasa Utara, memiliki kandungan deposit bijih besi yang sangat besar.
‘’Tetapi, untuk pengelolaan bijih besi ini perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti Amdal yang harus disetujui pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait. Ya, kalau perusahaan itu sudah memiliki semua persyaratan mau apalagi, tentu pemerintah Sulawesi Utara mengizinkan,’’ tegasnya.
Sarundajang mengatakan, tahap awal perusahaan sedang melakukan ganti rugi lahan, tanaman dan rumah penduduk yang berada di wilayah kontrak kerja. Itu dilakukan karena pihak perusahaan telah mengantongi izin dan berbagai persyaratan.
‘’Masyarakat harus mendukung investasi ini, karena demi kesejahteraan masyarakat juga. Kalau ada yang berpola pikir Pulau Bangka akan tenggelam akibat dari pengerukan bijih besi, itu sangatlah tidak mungkin. Sebab, dari total luas wilayah Pulau Bangka, hanya nol koma sekian persen lahan mengandung biji besi yang dikeruk,’’ jelasnya.
Justru tandas Sarundajang, masyarakat di Pulau Bangka sangat diuntungkan dengan kehadiran perusahaan tambang biji besi ini. Karena dalam kontrak kerja, disamping masyarakat mendapat ganti rugi yang nilainya sangat signifikan, pihak perusahaan akan membangun berbagai infrastruktur.(Beritakawanua.com)
0 komentar:
Post a Comment