Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek
penanggulangan bencana terkait pembangunan tanggul laut di Kabupaten
Biak Numfor, Papua. Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Biak
Numfor, Yesaka Sombuk, sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah ruangan di Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal (PDT) juga disegel oleh KPK. Penyegelan terkait dengan kasus
suap Bupati Biak Numfor.
"Salah satunya bukan ruangan menteri. Ruangan salah satunya itu
ruang kedeputian karena proyek ini salah satu proyek yang ada di
kedeputian," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Kantornya, Selasa 17 Juni
2014.
Meski ruang Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini, tidak disegel, KPK
tetap mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus
ini. "Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain yang ternyata dari
hasil pengembangan didapat bukti dan fakta maka terbuka kemungkinan
dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Abraham.
Namun, ujar Abraham, KPK saat ini lebih fokus pada dua orang yang
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Biak
Numfor, Yesaya Sombuk serta Teddy Renyut dari pihak swasta.
Pihak KPK diketahui melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kementerian PDT usai menangkap tangan Yesaya Sombuk.
Beberapa ruangan yang disegel di Kementerian PDT terdapat di lantai
dua, empat, dan tujuh. Penyegelan dimaksudkan untuk mengamankan
sejumlah dokumen ketika nanti penyidik melakukan penggeledahan. Jika
dokumen atau data di ruangan tersebut dinilai terkait dengan kasus suap
ini maka akan langsung dilakukan penyitaan.(Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment