Suarasitaronews.com-Sitimsel
: Terkait dengan laporan masyarakat bernomor R-219/F.2/Fd.1/4/2014 ke Kejaksaan
agung Republik Indonesia dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara bahwa adanya dugaan korupsi di DPRD Sitaro yakni Surat
Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp531.010.000 dan Bimbingan Teknis (Bimtek)
sebesar Rp79.950.000, mantan Sekretaris DPRD Sitaro tahun 2010 Alexon Panauhe
SH MBA angkat bicara.
Menurutnya, kejadian yang sebenarnya yang terjadi di DPRD Sitaro
adalah temuan BPK-RI atas kelebihan bayar SPPD dan Bimtek dan oleh BPK-RI
diminta untuk diselesaikan dan hal itu telah selesai. Sehingga, di DPRD tidak
ada dugaan korupsi. Sebab, yang di sebut korupsi itu, berarti ada pelakunya
yang mengakibatkan kerugian Negara. Namun, kelebihan bayar SPPD dan Bimtek
tersebut, telah terselesaikan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap mereka
yang menerima kelebihan bayar tersebut.
“Tidak ada Korupsi di DPRD. Yang ada itu, adalah temuan
BPK-RI terhadap kelebihan bayar SPPD dan Bimtek oleh bendahara yang saat itu
Ibu Leny Wengen. Dan oleh BPK dikenakan TGR bagi yang menerima kelebihan bayar
tersebut yang sampai saat ini telah terselesaikan” ungkap Panauhe, saat di
jumpai Suarasitaronews.com selasa, (24/6) di rumah kediamannya baru-baru ini.
Hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Sitaro
saat ini Jostanlie De Son Bogar SH, dimana, kala itu menjabat sebagai Kepala
Bagian Umum dan Keuangan di Sekretariat DPRD tahun 2010 silam.
Mantan Sekretaris DPRD itu juga mengatakan, memang kala itu
terkait SPPD dan Bimtek yang dinyatakan mereka adalah Fiktif, ada 1,2 orang. Namun,
hal itu di akibatkan karena yang bersangkutan tidak berangkat sebab mungkin ada
urusan. Tetapi itu pula telah menjadi temuan BPK-RI, yang juga telah
terselesaikan.
“Memang ada 1,2 orang yang tidak berangkat sehingga oleh
mereka di sebut fiktif. Namun, itu pun telah menjadi temuan BPK-RI dan telah
terselesaikan” kata Panauhe.(erga)
0 komentar:
Post a Comment