Suarasitaronews.com-Ondong
Siau : Sengketa lahan wisata Reliji yang terletak di kampong balirangen,
terus menuai kontraversi oleh pihak pemilik lahan dan pemerintah daerah Sitaro.
Pemilik
lahan Oscar Dauhan melalui Tommy Kansil, tengah melayangkan surat pemberitahuan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan penggusuran atas bangunan pariwisata
yang menurutnya di bangun diatas lahan Oscar Dauhan yang merupakan keponakanya
itu, serta Ia juga telah melimpahkan masaalah tersebut ke pihak Kejaksaan
tinggi (Kejati) Manado, serta ke kapolda Sulut.
“Kami
telah mengirim surat pemberitahuan penggusuran ke Polres Sangihe dengan
tembusan ke Polsek Siau timur, juga telah melimpahkan masaalan ini ke Kejati
Manado dan Polda Sulut” ungkap Kansil tadi malam.
Menurutnya,
pihak pemerintah daerah Sitaro juga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah
serta dokumen pembebasan lahan yang menurutnya juga banyak ke ganjilan dan
keanehan, yang tidak sesuai mekanisme hukum.
“Sertifikat
tanah yang di buat pemerintah daerah itu abal-abal serta dokumen pembebasan
lahan semerawut dan tidak masuk akal” ujar Kansil
Kenapa
tidak? Lanjut Kansil, "sudah tau tanah milik dari Oscar Dauhan, tetapi yang
lucunya, dijual lagi oleh Cristine Janis kepada Pemkab Sitaro. Yang lebih parah lagi, ada surat
pernyataan Cristine pada tanggal 19 agustus 2010 bahwa ia telah menerima uang
ganti rugi, tetapi kwitansi pembayaran oleh pemerintah nenti pada 3 bulan kemudian, serta dokumen-dokumen lain tanpa tanda tangan saksi" ujarnya.
Terpisa, kepala dinas pariwisata Sitaro Fatmawati Kalebos saat di konfirmasi sejumlah media meyakini bahwa, lokasi wisata reliji di Kampung Balirangen, tidak akan ada yang menggusur.
"Tidak ada yang akan menggusur lokasi wisata reliji" tukas Kalebos.
Saat di konfirmasi terkait sengketa lahan, kadis mengaku, saat itu dirinya belum menjadi kepala dinas pariwisata Sitaro. (erga)
0 komentar:
Post a Comment