Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Tetapi sayangnya, sejumlah SKPD di Sitaro dinilai sangat pelit informasi
menyangkut hal kepentingan publik.
“Beberapa
SKPD seakan menyembunyikan program-program kepada awak media. Padahal,
masyarakat berhak untuk tahu apa program pemerintah,” ujar sejumlah kuli tinta di
Sitaro.
Terpisah,
Kabag Humas Sitaro Seska Kahiking Ssos Msi mengatakan, Pemkab sebenarnya telah
mengupayakan pelaksanaan keterbukaan informasi dengan diedarkannya surat kepada
seluruh SKPD, agar memasukkan berbagai program kerja serta capaian yang telah
dilaksanakan selama ini.
“Bupati
minta, seluruh SKPD pro aktif menyebarkan informasi publik. Humas selaku
instansi teknis, langsung menindaklanjuti dengan mengedarkan surat penegasan
pimpinan daerah,” jelas Kahiking.
Eks
Camat Tuminting ini menjelaskan, dengan pemberitaan, masyarakat dapat
mengetahui kegiatan-kegiatan serta, rencana ke depan memajukan Sitaro.
0 komentar:
Post a Comment