Suarasitaronews.com-Manado : Belum semua
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), mengikuti
BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, dari 5.314 jumlah PNS Pemprov Sulur, 1.988
orang belum mengikuti.
Dari
informasi yang diterima manadotoday.com, PNS yang belum diikutsertakan dalam
program, BPJS ketenagakerjaan itu, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas
Sosial, dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas).
“Saya
berharap, SKPD yang belum mengikutsertakan pegawainya di BPJS ketenagakerjaan,
segera mendaftarkannya. Saya harap bulan Juni nanti, seluruh SKPD sudah menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan,” demikian ditegaskan Sekdaprov Sulut Ir. Siswa
Rahmat Mokodongan.
Menurutnya,
Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur DR. S.H. Sarundajang dan Wakil
Gubernur DR. Djouhari Kansil MPd, bertekad untuk terus mensejahterakan PNS,
terlebih yang bertugas di Pemprov Sulut.
“Salah
satunya melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini, PNS akan
mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa santunan kematian, santunan kecelakaan
kerja serta santunan dana hari tua dari BPJS ketenagakerjaan,” jelas
Mokodongan.
Ditambahkannya,
kerjasama Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan, sudah diatur melalui
Peraturan Gubernur Sulut No. 4 Tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014, tentang kewajiban
kepesertaan BPJS ketenagakerjaan; memberikan manfaat kapada tenaga kerja,
menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.(Manadotoday.com)
0 komentar:
Post a Comment