Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 3 April 2014

Tak Berizin, Panjual Miras Segera Ditindak

 
Foto Ilustrasi

Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepala kantor perizinan Sitaro Drs. Z. Lumiu, menyampaikan teguran terhadap penjual Minuman keras (Miras) di Sitaro, yang belum mengantongi izin penjualan Miras tersebut, mengingat, banyaknya penjual Miras di Sitaro.

"Masih banyak penjual Miras yang belum mengantongi izin penjualan, sehingga, kami turun ke lapangan untuk menyampaikan teguran terhadap penjual" ungkap Lumiu, Kamis, (3/4) siang tadi, di kantor perizinan Sitaro.

Lumiu juga menambahkan, kepengurusan izin penjualan miras tersebut, dapat di urus di kantor perizinan Sitaro, dan nantinya, setelah teguran itu disampaikan dan tidak ada yang akan mengurus izin itu, maka pihak perizinan akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian, untuk segera mengambil tindakan bagi pedagang yang menjual Miras tanpa izin penjualan.

"Apa bila masih belum juga mengurus izin tersebut, maka dari pihak kepolisian yang akan menanganinya" tegas Lumiu.

Diketahui Miras yang harus melalui izin penjualan tidak ada kategori kadar alkohol atau tak terkecuali bahkan, minuman yang kadar alkoholnya 5 % harus memiliki izin penjualan.

"Selama minuman tersebut mengandung alkohol, maka harus ada izin penjualan dari perizinan" tukasnya. 

Berbeda dengan kampung Dalingsaeng kecamatan Biaro, terjadi kesepakatan antara masyarakat, pedagang dan pemerintah kampung untuk menjadikan kampung mereka anti Miras, dengan tidak memperjual belikan Miras tersebut. (rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Tak Berizin, Panjual Miras Segera Ditindak Rating: 5 Reviewed By: Unknown