Suarasitaronews.com-Manado : Walikota Manado GS Vicky
Lumentut tidak ingin memanfaatkan kedudukannya sebagai pemimpin Kota
Manado untuk kepentingan partai. Terlebih, menghadapi pesta demokrasi
Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2014 ini.
Bahkan secara tegas dalam melaksanakan program pemerintah, Walikota
selalu berpegang pada aturan agar tidak salah langkah dalam mengelola
pemerintahan bersama Wakil Walikota Harley AB Mangindaan.
Jelang dilaksanakannya Pemilu legislatif 9 April mendatang, Walikota
mengakui penyaluran dana dalam bentuk dana hibah maupun bantuan sosial
(bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, seperti insentif bagi tokoh
agama (toga) maupun penguatan Program Berbasis Lingkungan (PBL)
Mapalus, sekarang ini mengalami penundaan. Namun, demikian bukan berarti
Pemkot tidak memiliki dana untuk menunjang hal itu.
Menurut Walikota, penundaan pembayaran dana hibah dan bansos tersebut
sesuai petunjuk dan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Republik Indonesia. Dimana, penyalurannya bisa dilakukan setelah
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 9 April mendatang.
Pasalnya, jika dilakukan sekarang bisa dianggap mendompleng program
pemerintah untuk kepentingan partai.
“Dalam rangka pesta demokrasi Pemilu 9 April, ada edaran dan petunjuk
dari KPK, khusus dana hibah dan bansos yang ada di pemerintahan baik
Propinsi, kabupaten dan kota se Indonesia, untuk menunda dulu
penyaluran, jangan sampai dimanfaatkan dana itu sebagai trik politik
penguasa atau pemimpin yang ada,”tandas Lumentut.
Menurutnya, bantuan dana insentif biasanya diberikan kepada tokoh
agama sebulan sekali sebesar Rp500 ribu, namun untuk saat ini ditunda
setelah Pemilu.
“Bantuan per bulan untuk tokoh agama itu tetap ada, tapi mohon sabar.
Itu baru bisa disalurkan usai Pemilu 9 April nanti. Saya berharap tokoh
agama dan para rohaniawan serta hamba Tuhan untuk mendoakan pelaksanaan
Pemilu agar berjalan aman dan sukses, sehingga berdampak pada Kota
Manado menjadi semakin baik kedepannya,”tandas Ketua Asosiasi Pemerintah
Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu.
Seperti diketahui, surat edaran KPK bernomor B-14/01-15/01/2014
tertanggal 6 Januari 2014, dikirim kepada seluruh kepala daerah se
Indonesia agar penyaluran dana hibah dan dana bantuan sosial dilakukan
setelah Pemilu 9 April.
“KPK meminta para kepala daerah mengelola dana hibah dan bansos
dengan berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan
bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari kepentingan pribadi
dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah
daerah,”kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. (Manadotoday.com)
0 komentar:
Post a Comment