Latest News

BANNER

BANNER
Sunday, 20 April 2014

PAN Bakal Gugat KPU Sitaro

 
Ketua KPU Steven Londok dan Logo PAN
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Partai Amanat Nasional (PAN) melalui saksinya yang hadir dalam rapat pleno KPU Sitaro, yang juga ,merupakan mantan komisioner KPU periode sebelumnya, Noon Kartini Mantauw SH, menyatakan bahwa, PAN akan menyampaikan gugatannya terhadap KPU.

Menurut Mantauw, KPU Sitaro, dengan mudahnya dapat di intervensi oleh orang lain terkait dengan pelanggaran KPU beberapa waktu lalu, dimana, tertukarnya surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil III sejumlah 85 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II kampung Haasi kecamatan Tagulandang, sehingga, pada saat itu, ada seorang anggota caleg dari PDI-P sebut saja Julinda Tatemba yang langsung menyatakan untuk menghentikan proses pencoblosan, dan mendapat persetujuan para saksi dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"KPU dengan mudahnya kok bisa diinterfensi oleh pihak luar, yang mengakibatkan penundaan proses pencoblosan di TPS II kampung Haasi Tagulandang" urai Mantauw

Sehingga, lanjut Mantauw, lewat dirinya, PAN telah menyampaikan sikap, dimana akan segera menyampaikan gugatan terhadap KPU Sitaro. Namun, tambah Mantan Komisioner itu, "Nantinya PAN lah yang akan melanjutkan hal tersebut, sementara saya hanya menyampaikan saja" ujar Mantauw.

Sementara, Ketua Panwaslu Sitaro Pdt. Yohan Brek MTh, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu laporan yang akan disampaikan oleh PAN, dan Panwas hanya memrekomendasikan saja untuk proses tersebut, sebab itu sudah sengketa, dan tidak bisa di selesaikan di Panwas.

"Panwas pada dasarnya siap dan menunggu laporan PAN dan nantinya akan ada rekom dari Panwas, sebab hal tersebut, merupakan sengketa pemilu dan sudah bukan domainya panwas" kata Brek. (erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: PAN Bakal Gugat KPU Sitaro Rating: 5 Reviewed By: Unknown