Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 21 April 2014

Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui


Suarasitaronews.com-Jakarta : Tepat pada hari ulang tahun ke-67, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomoditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat menjabat Direktur Jenderal pada 2004, ia dituding menyalahgunakan wewenang dengan menerima keberatan pajak Bank Central Asia. "Dugaan kerugian negara akibat pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara Rp 375 miliar," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Senin malam, 21 April 2014. 

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Baca juga: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).

Samad menjelaskan, pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas tagihan pajak 1999 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, selepas krisis moneter, kinerja BCA terganggu akibat non-performing loan alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun.

Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) menelaah keberatan itu nyaris setahun lamanya, dan melansir surat pada 13 Maret 2004 yang menyimpulkan permohonan BCA harus ditolak. Namun, Hadi pada 18 Juli 2004, sehari sebelum tenggat pengambilan keputusan, lewat nota dinas kepada Direktur PPh, memerintahkan kesimpulan diubah.

"Dia meminta Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan mengubah kesimpulan, yang semula menolak, jadi menerima seluruh keberatan," tutur Samad. Karena nota dinas itu dilansir hanya sehari sebelum tenggat penelaahan, Direktur PPh tak bisa mengajukan keberatan atas putusan Hadi itu. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima keberatan BCA," kata Samad.

Dengan adanya keputusan itu, BCA tak jadi membayar pajak Rp 375 miliar. Nilai itulah yang menjadi potensi kerugian negara. Bank-bank lain juga mengajukan keberatan serupa, tapi Ditjen Pajak telah menolaknya. "Padahal, seharusnya keputusan diambil berdasar pertimbangan teliti, tepat, cermat, dan bersifat menyeluruh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, penyelidikan kasus ini telah memakan waktu lama. Setidaknya telah empat kali tim satuan tugas penyelidik KPK melakukan gelar perkara. Pada ekspose Kamis pekan lalu, KPK memutuskan untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka dan mengumumkannya hari ini. Surat perintah penyidikan pun dilansir komisi antirasuah hari ini.

Bambang mengatakan, untuk sementara ini, KPK akan berfokus pada penyidikan terhadap Hadi. Namun, KPK tentu bakal memeriksa pihak lain yang punya keterkaitan dengan kasus tersebut. “Siapa pun dia, akan diperiksa mendalam," ujar Samad saat menjawab pertanyaan ihwal apakah pihak BCA pun akan diperiksa dan dijadikan tersangka.
(tempo.co/rags)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui Rating: 5 Reviewed By: dhani