Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Terkait penggunaan pasal 301 UU
nomor 8 tahun 2012 pada pasal pidana dugaan pelanggaran money politik, kepala
kejaksaan tinggi cabang tahuna Frangky Ticoalu, SH mengatakan, penerapanya
tidak sesuai.
Menurutnya, tidak sesuainya
penerapan pasal tersebut, di karenakan, saat kejadian bukan dalam suasana
kampanye, terus ada temuan money politik tersebut atau dikenal dengan politik
transaksional, sehingga, ia pun menyarankan untuk di ganti dengan pasal yang
lain.
"Penerapan pasal tersebut
tidak sesuai sebab, bukan dalam suasana kampanye" ujar Ticoalu
Saat di jumpai media terkait usul
penggunaan pasal yang tepat, kepala kejati mengatakan, kita lihat saja
perkembangannya seperti apa, dan iapun yakin panwas tau apa yang tepat untuk
digunakan dalam dugaan money politik tersebut.
"Kami hanya bersifat Pasif
dan saya hanya memberikan pertimbangan terhadap Panwas dan saya yakin panwas
sudah tau pasal mana yang tepat digunakan" sembari mengatakan, kita lihat
saja perkembanganya nanti kedepan seperti apa. ujarnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment