Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 30 April 2014

Ini Kata Kejati Terkait Penggunaan Pasal 301 UU No.8 Tahun 2012


Suasana Gelar perkara di Kantor Panwas (foto erga)

Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Terkait penggunaan pasal 301 UU nomor 8 tahun 2012 pada pasal pidana dugaan pelanggaran money politik, kepala kejaksaan tinggi cabang tahuna Frangky Ticoalu, SH mengatakan, penerapanya tidak sesuai.

Menurutnya, tidak sesuainya penerapan pasal tersebut, di karenakan, saat kejadian bukan dalam suasana kampanye, terus ada temuan money politik tersebut atau dikenal dengan politik transaksional, sehingga, ia pun menyarankan untuk di ganti dengan pasal yang lain.

"Penerapan pasal tersebut tidak sesuai sebab, bukan dalam suasana kampanye" ujar Ticoalu

Saat di jumpai media terkait usul penggunaan pasal yang tepat, kepala kejati mengatakan, kita lihat saja perkembangannya seperti apa, dan iapun yakin panwas tau apa yang tepat untuk digunakan dalam dugaan money politik tersebut.

"Kami hanya bersifat Pasif dan saya hanya memberikan pertimbangan terhadap Panwas dan saya yakin panwas sudah tau pasal mana yang tepat digunakan" sembari mengatakan, kita lihat saja perkembanganya nanti kedepan seperti apa. ujarnya. (erga)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ini Kata Kejati Terkait Penggunaan Pasal 301 UU No.8 Tahun 2012 Rating: 5 Reviewed By: Unknown