Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 30 April 2014

Akhirnya Panwas Lakukan Gelar Perkara Pelanggaran Pemilu


Suasana Gelar Perkara di Kantor Panwas Sitaro (foto erga)
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Setelah beberapa kali mengalami penundaan Gelar Perkara pelanggaran pemilu 2014, dengan alasan persdonil Gakumdu Sitaro masih sibuk dengan kegiatan di institusi masing-masing, akhirnya Gelar perkara terlaksana, siang tadi (30/4) di kantor Panwas Sitaro.

Ketua devisi penanganan pelanggaran pemilu Jemy Muasa, SH mengatakan, gelar perkara tersebut selanjutnya akan di tuangkan ke dalam berita acara yang akan di tanda tangani oleh Panwas kabupaten, dan Gakumdu Sitaro.

Sebelumnya, panitia pengawas kecamatan telah melakukan perampungan keterangan para saksi masing-masing Dortji Tahulending, Hosiana Tahulending, dan Lis Burung, dimana, menurut pengakuan mereka bahwa, kapitalau kampung salili Maria W.J. Kuheba, telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan stiker 2 orang Caleg PDI-P saat menyalurkan beras Raskin dari pemerintah kabupaten Sitaro sambil mengajak untuk memilih 2 orang caleg tersebut.

 Panwas bersama Gakumdu Sitaro, setelah mencermati dugaan pelanggaran pemilu tersebut, mereka pun telah memastikan bahwa benar ini merupakan pelanggaran yang terdapat dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 89. serta pasal pidananya pasal 301, namun sempat di anulir oleh Kejaksaan terkai pasal 301 tersebut sebab kurang tepat penerapanya.

"Ini jelas pelanggaran pemilu, dan pasal pelanggaranya, pasal 89 Undang-undang nomor 8 tahun 2012, namun untuk pasal pidananya nanti kita tunggu perkembangan sebab, penerapanya kurang tepat saat panwas dan Gakumdu melakukan pencermatan" ujar Muasa. (erga)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Akhirnya Panwas Lakukan Gelar Perkara Pelanggaran Pemilu Rating: 5 Reviewed By: Unknown