Suasana Gelar Perkara di Kantor Panwas Sitaro (foto erga) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau :
Setelah beberapa kali mengalami penundaan Gelar Perkara pelanggaran pemilu
2014, dengan alasan persdonil Gakumdu Sitaro masih sibuk dengan kegiatan di
institusi masing-masing, akhirnya Gelar perkara terlaksana, siang tadi (30/4)
di kantor Panwas Sitaro.
Ketua devisi penanganan
pelanggaran pemilu Jemy Muasa, SH mengatakan, gelar perkara tersebut
selanjutnya akan di tuangkan ke dalam berita acara yang akan di tanda tangani
oleh Panwas kabupaten, dan Gakumdu Sitaro.
Sebelumnya, panitia pengawas
kecamatan telah melakukan perampungan keterangan para saksi masing-masing
Dortji Tahulending, Hosiana Tahulending, dan Lis Burung, dimana, menurut
pengakuan mereka bahwa, kapitalau kampung salili Maria W.J. Kuheba, telah
melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan stiker 2 orang Caleg PDI-P saat
menyalurkan beras Raskin dari pemerintah kabupaten Sitaro sambil mengajak untuk
memilih 2 orang caleg tersebut.
Panwas bersama Gakumdu
Sitaro, setelah mencermati dugaan pelanggaran pemilu tersebut, mereka pun telah
memastikan bahwa benar ini merupakan pelanggaran yang terdapat dalam
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 89. serta pasal pidananya pasal 301,
namun sempat di anulir oleh Kejaksaan terkai pasal 301 tersebut sebab kurang tepat penerapanya.
"Ini jelas pelanggaran
pemilu, dan pasal pelanggaranya, pasal 89 Undang-undang nomor 8 tahun 2012,
namun untuk pasal pidananya nanti kita tunggu perkembangan sebab, penerapanya
kurang tepat saat panwas dan Gakumdu melakukan pencermatan" ujar Muasa. (erga)
0 komentar:
Post a Comment