Lahan Pembangunan Bandara Pihise |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau :
Terkait dengan sengketa lahan yang kini masih terus menuai kontrafersi, yang
mana, para pemilik lahan terus-terusan mendesak pemerintah agar pembayaran
lahan bisa dipercepat. ( Baca Juga : Warga
Desak Putusan Sengketa Bandara, Pemkab Tunjukan Surat Keterangan PTUN )
Kendati demikian, Asisten I Kabupaten Kepulauan Sitaro Drs. R. Areros mengatakan,
pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait mengenai pembayaran
lahan, Sebab, para penggugat telah kalah di PTUN manado, dan meminta memori
banding di PTUN Makasar, hal ini akan memperlambat proses pembangunan
bandara, termasuk pembayaran pembebesan lahan yang mana, proses banding ini
tentu akan menghasilkan keputusan hukum yang akan memakan waktu cukup
lama.
Oleh karena itu, dia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengadakan
pertemuan kepada sejumlah pemilik lahan, untuk membuat kesepakatan, terkait
dengan pembayaran lahan, tetapi dengan 1 syarat apabila penggugat menang dalam
PTUN Makassar, pemilik lahan yang telah diberikan dana tersebut, harus
mengembalikannya ke pemkab.
"Iya, kami akan mengadakan pertemuan kepada para pemilik lahan,
untuk membuat kesepakatan, tetapi apabila di kemudian hari dari pihak penggugat
menang dalam PTUN makassar, Pemilik lahan harus mengembalikan dana
tersebut."tegas Areros saat di konfirmasi suarasitaronews.com Rabu,
(30/04)
Selain itu, Areros tetap optimis, bahwa, keputusan PTUN makassar, pemkab
akan berpeluang besar untuk menang, sebab, para penggugat masih belum cukup
bukti untuk mengakui lahan tersebut itu miliknya,"tambahnya
(baca juga : Ajukan banding Ke PTUN Makassar, Penggugat Disinyalir Menghalangi Pembangunan bandara ) (rags)
(baca juga : Ajukan banding Ke PTUN Makassar, Penggugat Disinyalir Menghalangi Pembangunan bandara ) (rags)
0 komentar:
Post a Comment