Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Dalam upaya memasyarakatkan tentang pentingnya kelembagaan perlindungan konsumen, Pemerintah Kabupaten Sitaro melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pagi tadi, Selasa (22/05) menggelar Sosialisai Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai badan yang menyelesaikan permasalahan konsumen dan perusahaan,
Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Dr Adry Manengkey SE MSi, berlangsung dengan tertib. walaupun peserta yang mengikuti sosialisai ini masih terbilang minim,
Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Sitaro Drs.Hans Kalangit MSi mengatakan, Dengan kehadiran BPSK tentu sudah sangat diharapkan oleh masyarakat. sebab BPSK dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat konsumen maupun pelaku usaha.
"BPSK harus segera dibentuk untuk melindungi konsumen, yang anggotanya dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,"Tukas Kalangit.
Dia juga menambahkan, pembentukan BPSK ini nantinya harus terdiri dari sembilan Anggota, yang terdiri dari Unsur pemerintah, Konsumen dan Pelaku usaha, dan masing-masing harus tiga orang.
0 komentar:
Post a Comment