Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda
|
Suarasitaronews.com-Jakarta : Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kota Manado takut merekomendasikan calon anggota DPRD Sulawesi Utara
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andrew Angouw, Caleg Partai
Demokrat Lock Kojongian dan Caleg DPR RI dari Partai Hanura, Hendrik Kawilarang
Luntungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan alat peraga
kampanye (APK) berbentuk bilboard di Manado.
Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Sario bernama Nixon, Minggu (23/3/2014). "Bilboard milik Andrew Angouw depan Hotel Quality sampai sekarang masih ada belum diturunkan. Begitu lagi, bilboard milik Lock Kojongian yang berada di jalan menuju Bandara Samratulangi. Dan, bilboard milik Hendrik Kawilarang Luntungan," jelas Nixon yang merupakan salah seorang tenaga relawan pengawas pemilu 2014.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mendesak Bawaslu Sulut yang merupakan 'atasan' Panwaslu Manado untuk ambilalih masalah itu. Sebab, sangat kentara Panwaslu Manado tak mampu memanggil para caleg bermasalah dalam pemasangan APK bentuk bilboard.
"Caleg dilarang pasang APK berbentuk bilboard. Hanya bisa spanduk. Sudah jelas di Peraturan KPU soal ukuran APK. Kenapa dilanggar," papar Nixon.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti semua bentuk laporan dari masayarakat. Termasuk temuan media cetak, media online atau elektronik. (Berita Kawanua.com)
Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Sario bernama Nixon, Minggu (23/3/2014). "Bilboard milik Andrew Angouw depan Hotel Quality sampai sekarang masih ada belum diturunkan. Begitu lagi, bilboard milik Lock Kojongian yang berada di jalan menuju Bandara Samratulangi. Dan, bilboard milik Hendrik Kawilarang Luntungan," jelas Nixon yang merupakan salah seorang tenaga relawan pengawas pemilu 2014.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mendesak Bawaslu Sulut yang merupakan 'atasan' Panwaslu Manado untuk ambilalih masalah itu. Sebab, sangat kentara Panwaslu Manado tak mampu memanggil para caleg bermasalah dalam pemasangan APK bentuk bilboard.
"Caleg dilarang pasang APK berbentuk bilboard. Hanya bisa spanduk. Sudah jelas di Peraturan KPU soal ukuran APK. Kenapa dilanggar," papar Nixon.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti semua bentuk laporan dari masayarakat. Termasuk temuan media cetak, media online atau elektronik. (Berita Kawanua.com)
0 komentar:
Post a Comment