Freeport |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Kontrak pengelolaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia di
Papua akan berakhir pada 2021, pemerintah nampaknya akan memberikan
persetujuan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS)
tersebut hingga 2041.
"Perpanjangan kontrak untuk Freeport? Ya pasti, dengan ada penetapan divestasi, kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan royalti," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Artinya, pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport Indonesia, apabila Freeport bersedia mendivestasikan sesuai peraturan perundang-undanngan yakni secara bertahap hingga 51%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan asing yang menjadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) setelah 5 (lima) tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.
Jadi, nantinya kontrak tambang Freeport di Papua yang akan habis 2021 bisa diperpanjangan hingga 2041. Namun bentuk perpanjangannya bukan kontrak karya, melainkan IUP. Kemudian, Freeport juga dalam perpanjangannya, wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51%.
Tahapan divestasinya adalah, 20% dari seluruh saham harus dilakukan pada tahun keenam produksi, kemudian 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh. Kemudian, Freeport juga harus membayar royalti sesuai ketentuan saat ini yaitu 3,75% untuk emas.
"Karena royalti harus dibayar di muka tentu cash flow mereka (Freeport) makin sedikit dan tentu mereka menginginkan lifetime lebih panjang. Pasti keinginan mereka minta diperpanjang," tutup Sukhyar. (detik.com/erga)
"Perpanjangan kontrak untuk Freeport? Ya pasti, dengan ada penetapan divestasi, kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan royalti," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Artinya, pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport Indonesia, apabila Freeport bersedia mendivestasikan sesuai peraturan perundang-undanngan yakni secara bertahap hingga 51%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan asing yang menjadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) setelah 5 (lima) tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.
Jadi, nantinya kontrak tambang Freeport di Papua yang akan habis 2021 bisa diperpanjangan hingga 2041. Namun bentuk perpanjangannya bukan kontrak karya, melainkan IUP. Kemudian, Freeport juga dalam perpanjangannya, wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51%.
Tahapan divestasinya adalah, 20% dari seluruh saham harus dilakukan pada tahun keenam produksi, kemudian 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh. Kemudian, Freeport juga harus membayar royalti sesuai ketentuan saat ini yaitu 3,75% untuk emas.
"Karena royalti harus dibayar di muka tentu cash flow mereka (Freeport) makin sedikit dan tentu mereka menginginkan lifetime lebih panjang. Pasti keinginan mereka minta diperpanjang," tutup Sukhyar. (detik.com/erga)
0 komentar:
Post a Comment