Suarasitaronews.com-Jakarta : Bank Indonesia (BI) dinilai oleh Jaksa tidak tegas dalam mengatasi permasaalahan Bank Century dimana, BI sendiri telah mengalami permasalahan struktural sejak lama. Problem bank ini bisa diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan Bank Indonesia sejak 2005 hingga 2008.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Budi Mulya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Dalam dakwaan bahkan terungkap, Bank Indonesia tidak tegas menangani permasalahan Bank Century.
"Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan menutup PT Bank Century, namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan Bank Century yang sebenarnya dan bahkan tetap berusaha menyelamatkannya," ujar Jaksa KMS Roni dalam persidangan.
Menurut Jaksa Roni, penyelamatan 'curang' itu dapat terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa petinggi Bank Indonesia. Misalnya, adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Budi Mulya dari Robert Tantular selaku Komisaris Bank Century.
"Terdakwa mendapat uang itu setelah sebelumnya pada Juli 2008 menemui Robert di kantornya, PT Century Mega Investindo di gedung Sentral Senayan, Jakarta Selatan," kata jaksa.
Pada 11 Agustus 2008, terdakwa Budi Mulya menerima satu lembar bilyet giro Bank Century, dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular.
Robert Tantular juga bersama Budi Mulya kembali melakukan pertemuan pada 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Bank Indonesia. Pertemuan kali ini turut dihadiri Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Fadjrijah, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Bank Indonesia, Heru Kristiyana dan Pahla Santoso selaku pengawas bank DPB1.
Selang beberapa waktu, PT Bank Century Tbk dinyatakan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Penyampaian sesuai rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 20 November 2008 itu dilakukan dalam rapat pra Komite Stabiliras Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Djuanda kantor Kemenkeu.
"BI mengusulkan agar PT Bank Century dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin simpanan (LPS)," kata jaksa Roni.
Jaksa Roni melanjutkan, Boediono kemudian meminta Deputi BI Halim Alamsyah memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Namun, Halim dalam pemaparannya tidak menyampaikan penyebab permasalahan Bank Century.
Halim hanya memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Biaya yang dibutuhkan supaya Bank Century mencapai CAR 8 persen itu sendiri sebesar Rp632 miliar.
Rapat pada 20 November 2008 ini dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede, Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Budi Rochadi, Muliaman Hadad, Halim Alamsyah, Anto Prabowo dan Dicky Kartikoyono. Hadir juga Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmani, Agus Martowardojo, Rudjito dan Firdaus Djaelani.
Rudjito selalu komisioner LPS saat itu pada saat tanya jawab menyampaikan bahwa Century dalam kondisi normal. Dia juga menyatakan Century tidak dikategorikan sebagai bank berdampak sistemik.
Anggito selanjutnya menyampaikan, analisis resiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century tidak dapat menimbulkan resiko sistemik. Sementara, Sri Mulyani menutup rapat dan tidak memperoleh kesimpulan dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa.
Namun, kemudian ditetapkan bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan Bank Century pada 21 November 2008. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Arief Surjowidjodjo.
"Setelah ditetapkan bank gagal sistemik penanganannya diserahkan kepada LPS," ujar dia. (Viva.co.id/erga)
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Budi Mulya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Dalam dakwaan bahkan terungkap, Bank Indonesia tidak tegas menangani permasalahan Bank Century.
"Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan menutup PT Bank Century, namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan Bank Century yang sebenarnya dan bahkan tetap berusaha menyelamatkannya," ujar Jaksa KMS Roni dalam persidangan.
Menurut Jaksa Roni, penyelamatan 'curang' itu dapat terlihat dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa petinggi Bank Indonesia. Misalnya, adanya penerimaan uang Rp1 miliar oleh Budi Mulya dari Robert Tantular selaku Komisaris Bank Century.
"Terdakwa mendapat uang itu setelah sebelumnya pada Juli 2008 menemui Robert di kantornya, PT Century Mega Investindo di gedung Sentral Senayan, Jakarta Selatan," kata jaksa.
Pada 11 Agustus 2008, terdakwa Budi Mulya menerima satu lembar bilyet giro Bank Century, dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular.
Robert Tantular juga bersama Budi Mulya kembali melakukan pertemuan pada 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Bank Indonesia. Pertemuan kali ini turut dihadiri Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Fadjrijah, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Bank Indonesia, Heru Kristiyana dan Pahla Santoso selaku pengawas bank DPB1.
Selang beberapa waktu, PT Bank Century Tbk dinyatakan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Penyampaian sesuai rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 20 November 2008 itu dilakukan dalam rapat pra Komite Stabiliras Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Djuanda kantor Kemenkeu.
"BI mengusulkan agar PT Bank Century dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin simpanan (LPS)," kata jaksa Roni.
Jaksa Roni melanjutkan, Boediono kemudian meminta Deputi BI Halim Alamsyah memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Namun, Halim dalam pemaparannya tidak menyampaikan penyebab permasalahan Bank Century.
Halim hanya memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Biaya yang dibutuhkan supaya Bank Century mencapai CAR 8 persen itu sendiri sebesar Rp632 miliar.
Rapat pada 20 November 2008 ini dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede, Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Budi Rochadi, Muliaman Hadad, Halim Alamsyah, Anto Prabowo dan Dicky Kartikoyono. Hadir juga Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmani, Agus Martowardojo, Rudjito dan Firdaus Djaelani.
Rudjito selalu komisioner LPS saat itu pada saat tanya jawab menyampaikan bahwa Century dalam kondisi normal. Dia juga menyatakan Century tidak dikategorikan sebagai bank berdampak sistemik.
Anggito selanjutnya menyampaikan, analisis resiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century tidak dapat menimbulkan resiko sistemik. Sementara, Sri Mulyani menutup rapat dan tidak memperoleh kesimpulan dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa.
Namun, kemudian ditetapkan bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan Bank Century pada 21 November 2008. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Arief Surjowidjodjo.
"Setelah ditetapkan bank gagal sistemik penanganannya diserahkan kepada LPS," ujar dia. (Viva.co.id/erga)
0 komentar:
Post a Comment