Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan Wartawan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan
ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada
2001-2005 lalu. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta
ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU (Anas Urbaningrum)
sebagai tersangka pencucian uang," kata juru bicara KPK Johan Budi di
gedung kantornya, Rabu, (05/03)
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Meskipun KPK bisa menelusuri aset Anas Urbaningrum ketika masih menjabat anggota KPU, tapi menurut Johan, bukan berarti Anas korupsi ketika di KPU. "TPPU itu tak harus melihat jabatan yang disandangnya," kata dia. Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat. "Sejauh mana harta diusut itu sesuai dengan UU yang disangkakan," kata Johan.
Dia menjelaskan Anas awalnya dikenakan pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. "Dari tindak pidana korupsi itu, kemudian dikembangkan dan ditemukan bukti-bukti adanya pencucian uang."
Johan mengatakan lembaganya belum menyita aset-aset yang terkait Anas. Menurut Johan, hingga sekarang KPK masih menelusuri aset-aset Anas.(tempo.co/rags)
0 komentar:
Post a Comment