Foto Ilustrasi |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Komisioner KPU Sitaro, Drs. Alfrets Janis, mengugnkapkan, bahwa, usia 15 tahun namun sudah menikah dan atau pernah menikah, telah memiliki hak untuk memberikan suaranya, pada pemilu 9 april.
"Usia 15 tahun yang sudah menikah atau pernah menikah memiliki hak pilih pada pemilu" ungkap Janis
Sehingga, lanjut dia, bagi mereka yang berusia 15 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah yang belum terdftar sebagai pemilih, maka, di harapkan agar secepatnya menghubungi anggota PPK atau pun PPS untuk melapor, sehingga dapat di catat sebagai anggota pemilih yang memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu.
"Bagi yang berusia 15 tahun yang sudah menikah atau pernah menikah, apa bila belum terdaftar diharapkan segera melaporkan diri kepada PPK dan PPS yang ada" pungkasnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment