Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 21 February 2014

Usia 15 Tahun Yang Sudah Menikah Bisa Memilih

 
Foto Ilustrasi


Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Komisioner KPU Sitaro, Drs. Alfrets Janis, mengugnkapkan, bahwa, usia 15 tahun namun sudah menikah dan atau pernah menikah, telah memiliki hak untuk memberikan suaranya, pada pemilu 9 april.

"Usia 15 tahun yang sudah menikah atau pernah menikah memiliki hak pilih pada pemilu" ungkap Janis

Sehingga, lanjut dia, bagi mereka yang berusia 15 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah yang belum terdftar sebagai pemilih, maka, di harapkan agar secepatnya menghubungi anggota PPK atau pun PPS untuk melapor, sehingga dapat di catat sebagai anggota pemilih yang memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

"Bagi yang berusia 15 tahun yang sudah menikah atau pernah menikah, apa bila belum terdaftar diharapkan segera melaporkan diri kepada PPK dan PPS yang ada" pungkasnya. (erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Usia 15 Tahun Yang Sudah Menikah Bisa Memilih Rating: 5 Reviewed By: dhani