Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 20 February 2014

Jelang Pemilu, KPU Berikan Pengertian Politik Ke Warga Sitrao



 
Foto Dok. SSN
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Jelang pemilu 9 april, Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Sitaro, Steven Londok, mensosialisasikan pengertian pemilu terhadap warga sitaro, sebab diyakininya, masi ada warga yang mungkin belum memahami apa yang di maksud dengan politik.

“Saya yakin di seluruh kabupaten Sitaro ini masih ada warga yang belum tau betul mengenai pengertian Pemilu” ujar Londok.

Berikut Pemaparan Pengertian Politik Oleh Ketua KPU Sitaro.
“Pengertian Politik”
Pemilihan Umum (Pemilu), adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rfahasia, jujur dan adil (Jurdil), dalam Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI), berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam NKRI berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, Jurdil, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.serta Pemilu Dilakasanakan setiap 5 tahun sekali.

Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 4, tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi ; Perencanaan program dan anggran serta penyusumnan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Pendaftaran dan ferifikasi peserta pemilu, Penetapan Peserta pemilu, Penetapan Jumlah kursi dan dan penetapan daerah pemilihan (Dapil), Pencalonan aggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

Jumlah kursi dan Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 26, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan yang paling banyak 50 kursi. Berdasarkan jumlah pendiuduk kabupaten.kota yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 ,orang, memperoleh alokasi 20 kursi.
2.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 orang, memperoleh alokasi 25 kursi
3.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai 300.000 orang, memperoleh alokasi 30 kursi.
4.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai 400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi
5.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai 500.000 orang, memperoleh alokasi 40 kursi.
6.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 orang, memperoleh alokasi 45 kursi
7.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 rang, memperoleh alokasi 50 kursi.

Londok berharap kiranya masyarakat mendapat pembelajaran mengenai pengertian pemilu melalui pemaparan yang telah saya sampaikan, secara singkat ini, agar benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan pemilu. (erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Jelang Pemilu, KPU Berikan Pengertian Politik Ke Warga Sitrao Rating: 5 Reviewed By: Unknown