Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Jelang pemilu 9 april, Ketua Komisi
Pemiluhan Umum (KPU) Sitaro, Steven Londok, mensosialisasikan pengertian pemilu
terhadap warga sitaro, sebab diyakininya, masi ada warga yang mungkin belum
memahami apa yang di maksud dengan politik.
“Saya yakin di seluruh kabupaten Sitaro ini masih ada warga yang belum
tau betul mengenai pengertian Pemilu” ujar Londok.
Berikut Pemaparan Pengertian Politik Oleh Ketua KPU Sitaro.
“Pengertian Politik”
Pemilihan Umum (Pemilu), adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rfahasia, jujur dan adil (Jurdil),
dalam Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI), berdasarkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam NKRI berdasarkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan secara
efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, Jurdil,
pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.serta Pemilu Dilakasanakan setiap 5 tahun sekali.
Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 4, tahapan penyelenggaraan
pemilu meliputi ; Perencanaan program dan anggran serta penyusumnan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutahiran data pemilih dan penyusunan
daftar pemilih, Pendaftaran dan ferifikasi peserta pemilu, Penetapan Peserta
pemilu, Penetapan Jumlah kursi dan dan penetapan daerah pemilihan (Dapil),
Pencalonan aggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, masa
kampanye pemilu, masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, penetapan
hasil pemilu, dan pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/kota.
Jumlah kursi dan Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 26, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota,
ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan yang paling banyak 50 kursi.
Berdasarkan jumlah pendiuduk kabupaten.kota yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk sampai 100.000 ,orang, memperoleh alokasi 20 kursi.
2.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 orang, memperoleh
alokasi 25 kursi
3.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai 300.000 orang, memperoleh
alokasi 30 kursi.
4.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai 400.000 orang, memperoleh
alokasi 35 kursi
5.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai 500.000 orang, memperoleh
alokasi 40 kursi.
6.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 orang, memperoleh
alokasi 45 kursi
7.
Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 rang, memperoleh alokasi 50 kursi.
0 komentar:
Post a Comment