Lahan yang diserobot (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Kuasa Hukum dari pemilik lahan yang terletak di Kampung Kalihiang Kecamatan Siau Timur Selatan, akhirnya melaporkan penyerobotan lahan milik Christian Benyamin Tatangindatu di Kepolisian Siau timur.
Dengan membawa surat kuasa, Ronny Ronald Lalujan SH, sebagai Kuasa Hukum Benyamin, mengungkapkan bahwa tanah dengan sertifikat tanah nomor 33 dirusak oleh sejumlah orang.
" Telah terjadi penyerobotan dan pengrusakan di lahan ini, dimana ada sekitar 7 sampai 8 orang masuk dilengkapi parang, dan langsung menebang semua pohon-pohon yang ada di lahan tersebut," ungkapnya kepada Suarasitaronews, Kamis (17/3) siang tadi.
Tak hanya itu, para pekerja yang diketahui merupakan orang suruhan itu masuk dan melakukan pengerusakan dengan alasan bahwa tanah tersebut milik mereka. Ini membuat Ronny menegaskan bahwa dia akan mengawal proses hukum sampai selesai kasus penyerobotan yang ia laporkan tersebut.
"Saya ditunjuk untuk menyelesaikan kasus tersebut sampai pihak yang melakukan penyerobotan itu mempertanggung jawabkan aksinya tersebut" tegas Ronny
Sementara penyerobotan tanah dari perspektif pidana, dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Ironisnya lagi, sertifikat atas nama Christian Benyamin Tatangindatau dengan nomor 33 yang diterbitkan tanggal 18 Oktober tahun 2013 tersebut di tuding sebagai sertifikat bodong.
"Mereka bilang Bodong, tetapi buktinya sertifikat ini asli di tanda tangani dan di cap kepala kantor pertanahan Zacharias Mangonto A.Ptnh" ungkap Ronny sembari menunjukan sertifikat.
Disamping itu pula seorang saksi yang melihat aksi pengrusakan lahan yang berinisial HK mengungkapkan dirinya menyaksikan hal itu bahkan pernah melapor ke kepolisian, namun tidak dapat di proses sebab harus ada kuasa dari pemilik lahan.
"Saya sempat melaporkan hal itu ke kepolisian, tetapi tidak bisa sehingga saya menginformasikan kepada pemilik lahan," ungkap HK
Terpantau oleh Suarasitaronews.com, lahan yang diserobot tersebut ternyata memiliki harga jual yang tinggi sebab sampai ke bibir pantai dengan pasir putih yang menawan dan pemandangan pulau-pulau yang berjejer rapi berdiri diatas permukaan air laut yang sangat cocok sebagai lokasi wisata.
Ditempat terpisah kepolisian Rural Siau Timur melalui Kanit Reskrim Irwanto Lungkang saat dikonfirmasi media ini mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan Rabu (17/3) kemarin, dan dalam penanganan kepolisian.
"laporannya baru masuk kemarin dan masih dalam penyelidikan kepolisian, yang akan mengundang masing-masing pihak untuk dilakukan pemeriksaan. nanti kalau memenuhi unsur baru kita proses lebih lanjut." ungkapnya.
(Erga)
(Erga)
0 komentar:
Post a Comment