Kepala Dinas Dukcapil Sitaro George Bawoleh, SE (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan siap menindaklanjuti program pemerintah pusat.
Pasalnya, pemerintah pusat mewajibkan semua warga Negara Indonesia harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk anak-anak di bawah usia 17 tahun. Kepala Dinas Dukcapil Sitaro, George Bawoleh SE, Kamis (4/2) pagi tadi mengatakan, "dengan pemerintah pusat sudah memberikan wacana untuk KTP anak-anak sesuai rencana yang akan mulai dipush tahun 2016 ini, tapi masih akan dilakukan uji coba di beberapa daerah,” tukas Bawoleh.
“Jika sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat akan langsung ditindaklanjuti. Jadi pada prinsipnya kami selalu siap,” tandas Bawoleh.
Dikatakan Bawoleh, apabila sudah keputusan terkait pembuatan KTP anak-anak serta petunjuk lainnya maka pihaknya akan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan atau kriteria-kriteria yang berkaitan denga pengurusan dan pembuatan KTP anak-anak.
“Misalnya batasan umur anak-anak diusia berapa bisa dibuatkan KTP, apakah dimulai dari 1 tahun atau 5 tahun ataukah lebih itu tergantung keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” katanya. (mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment