Sekda dan Kadis Pertanian saat foto bersama memegang sertifikat pala (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Menindak lanjuti Sertifikat Indikasi Geografis mengenai pala Siau yang telah diterima beberapa waktu lalu, langka awal yang akan dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) kabupaten Sitaro adalah membenahi struktur LPIG (Lembaga Perlindungan Indikasi Geografis) hal ini diungkapkan Kepala DPPK Sitaro Novia Tamaka ditemui Kamis (11/2) di ruangannya siang tadi.
"pembenahan ini dilakukan agar struktur LPIG nanti yang terpilih akan mampu mengemban tugasnya untuk perkembangan LPIG sendiri bahkan penanganan pala pada umunya" jelas Tamaka.
Selain itu lanjutnya, akan ada payung hukum untuk menindak lanjuti pala yang masuk dari derah lain ke wilayah Sitaro.
Pihaknya menegaskan bagi petani pala untuk kedepan akan diterapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana bagi semua petani wajib menerapkan SOP ini dalam proses penanganan pala agar menerima kartu peserta untuk pemakaian lebel pala Siau.
Mendasari penerapan sistim tersebut maka DPPK Sitaro akan mendahuluinya dengan sosialisasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini kepada petani dan pedagang.(mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment