Anggota DPRD Sitaro (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Rapat paripurna pemandangan umum fraksi yang digelar di kantor DPRD Sitaro Kamis (21/01) siang kemarin terkait dengan sebelas buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), mendapatkan sambutan yang sangat baik dari para wakil rakyat meski masih terdapat sejumlah catatan penting yang di berikan kepada pemerintah daerah, mengingat sebelas Ranperda tersebut dinilai secara keseluruhan sangat pro rakyat.
Catatan-catantan tersebut pun seperti dikemukakan oleh fraksi PAN dimana, "SKPD sebagai pengguna anggaran dan sekali gus pengguna barang, namun kenyataan selama ini SKPD belum menunjukan pengaturan pada pengelolaan barang sehingga banyak barang-barang daerah yang tidak teroptimalkan, Pelayanan Administrasi kependudukan perlu ditingkatkan, perlunya upaya-upaya dalam pencegahan penyakit Rabies, Perlu adanya regulasi keselamatan operasional penerbangan bandar udara dan batas kawasan kebisingan, harus mengoptimalkan pelabuhan Sawang, Minanga dan biaro dalam penggunaanya, perlu adanya perbaikan manejemen PD Pelayaran dengan merefisi Perda sebelumnya, " ujar Fraksi PAN yang diketuai oleh Juana Tumbio, SE.
Pada rapat tersebut fraksi Gerdenas pun menyampaikan beberapa catatan penting terhadap sebelas buah ranperda yang juga hampir senada dengan PAN bahwa, " Sudah saatnya untuk melakukan restrukturisasi di tubuh manejemen perusahaan daerah pelayaran, mempertanyakan substansi ranperda pengawasan keselamatan operasional penerbangan dan batas kebisingan Bandara, pemerintah perlu menyampaikan besaran deviden dari PT. Bank Sulutenggo." ucap sekretaris fraksi Gerdenas Judson Laheba.
Sementara itu Fraksi partai Golkar pada pemandangan umum fraksi dalam sikapnya juga menyampaikan sejumlah catatan penting yakni, "Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara serta dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi akuntabilitas dan kepastian nilai, harus memperhatikan database penduduk, secara tegas mempertanyakan status hukum tanah bandara, mengaudit PD. pelayaran, mempertanyakan pengoperasian pelelangan ikan yang dibangun sejak tahun 2015 serta implikasinya ke masyarakat, memintah penjelasan mengenai jumlah deviden yang di terima pemerintah daerah dari PT Bank Sulutenggo." ungkap Ketua Fraksi Golkar Woldewin Sasue.
Berbeda dengan fraksi PDI-P yang pada dasarnya menyatakan menerimah dan menyetujui sebelas buah Ranperda tersebut untuk di bahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sebelas buah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut sebagai berikut :
1. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah
2. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
3. Ranperda tentang penanggulangan penyakit rabies
4. Ranperda tentang pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) bandar udara siau dan batas kawasan kebisingan (BKK) bandar udara
5. Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran
6. Ranperda tentang pengelolaan pelabuhan penyebrangan
7. Ranperda tentang penyertaan modal dasar pemerintah daerah kedalam modal perusahaan daerah pelayaran
8. Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Sulutenggo
9. Ranperda tentang pengelolaan pangkalan pendaratan ikan
10. Ranperda tentang tatacara penyaluran bantuansarana dan prasarana kelautan dan perikanan
11. Ranperda tentang pedoman pemberian Ijin gangguan di kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(Erga)
0 komentar:
Post a Comment