Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kawalan PT Solagracia Ministri yang berlangsung di kantor Pengadilan negeri sekira pukul 17.00 malam kemarin, oleh majelis Hakim dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masaalah secara damai meski proses hukum tetap berjalan.
Disamping itu Bagian Humas pengadilan negeri Tahuna Bustaruddi SH usai sidang memastikan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT (Rein).
"Pelaku di kenakan Undang-undang KDRT atau denda. namun untuk putusanya masih menunggu sidang selanjutnya dimana mendengarkan saksi yang akan di hadirkan oleh terdakwa," ungkap Bustaruddi Kamis (3/9) malam kemarin.
Sementara itu, Korban (Olif) yang merasa tidak senang dengan perbuatan suaminya terhadap dirinya itu, menghadirkan 2 orang saksi dalam pengadilan kemari yakni Ibu korban sendiri dan tetangga yang menyaksikan langsung perbuatan suaminya itu (terdakwa Rein). (mira@suarasitaronews.com)