Rapat Pleno KPUD Sitaro (foto SSN) |
Rapat Pleno KPUD Sitaro (foto SSN) |
"Iya rapat penetapan DPS ini setelah KPUD melakukan tahapan pendataan sebelumnya, dan sampai saat ini yang menjadi kendala bagi kami hanya PNS yang tidak memiliki Kartu Keluarga sehingga kami mengundang Dukcapil dalam rapat koordinasi untuk mengkoordinasikan hal itu, sebab data lengkapnya penduduk Sitaro ada di sana," ungkap ketua KPUD Sitaro Stephen Londok Selasa (1/9) di kantor KPUD Sitaro
Sementra itu Kepala Dukcapil Sitaro George Bawole menjelaskan, sebenarnya belajar dari pengalaman sebelmnya, dimana yang selalu menjadi masaalah adalah NIK dan NKK, maka di putuskanlah oleh Kementerian dalam negeri dan KPU bahwa NIK dan NKK tidak di permasaalahkan.
"Yang menjadi perhatian kita itu yang utama adalan NIK (Nomor Induk KTP) sebab, NIK itu melekat di diri kita masing-masing. Kalau NKK (Nomor Kartu Keluarga) itu, dalam satu keluarga ada tujuh orang itu satu KK," jelas Bawole.
Sementara itu, DPS yang ditetapkan terdapat 93 desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 181 TPS, jumlah pemilih laki-laki 27.818, jumlah pemilih perempuan 28.292, sehingga totalnya 56.110
Dalam rapat pleno tersebut di hadiri Panwas Kabupaten Sitaro, perwakilan dari 2 pasangan calon, serta seluruh anggota PPK dan PPS.(Erga)