Foto SSN |
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Kinerja Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Sitaro Raimon Wulanta, SH dimana selama ini melangkahi mekanisme yang telah di atur dalam aturan Perundang-undangan.
Menurutnya, para auditor BPK setelah sampai di Sitaro untuk melakukan audit langsung menuju ke kantor pemerintah daerah tanpa melalui DPRD terlebih dahulu.
"Saya lihat, auditor BPK tibah di Sitaro langsung melakukan audit di kantor Pemerintah daerah tanpa bertemu terlebih dahulu dengan para anggota DPRD Sitaro," ujar Mantan Perwira TNI itu Selasa (25/8) siang tadi.
Harusnya lanjut Wulanta, mereka (auditor BPK) harus mengikuti mekanisme yang telah tertata dalam peraturan peundang-undangan.
"Kan jelas dalam undang-undang nomor 13 tahun 2004, Undang-undang nomor 15 tahun 2006, harusnya mereka tau itu." sorot Wulanta (Erga)