Balderas, SH.MH (foto Dok.SSN) |
Suarasitaronews.com-Manado : SidangTindak pidana korupsi (Tipikor) kasus SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Sitaro pada Senin kemarin hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan tim Lawyer Panauhe.
Menurut tim lawyer Panauhe melalui Balderas SH MH, tanggapan JPU yakni Randi Paruntu dan kawan-kawan yang pada intinya menurut mereka bahwa eksepsi yang diajukan langsung masuk pada pokok perkara sehingga, di nilai bagaikan kura-kura dalam perahu, JPU pura-pura tidak tau.
"Kami melihat bahwa, saudara-saudara Jaksa Penuntut Umum tidak memahami apa yang sudah kami uraikan dalam eksepsi yang kami buat," tukas Balderas saat di hubungi media ini Senin (22/06) pukul 18:40 Wita.
Balderas pun mengungkapkan akan menanggapi kembali tanggapan yang telah di buat oleh JPU pada sidang selanjutnya.
"Dengan begitu kami akan memberikan juga tanggapan kami sebagai tim lawyer dari pak panauhe," ujarnya
Sebab lanjutnya lagi, eksepsi yang di ajukan oleh kami tim lawyer Panauhe di buat sebab dakwaan yang di buat oleh JPU sangat bertentangan dengan undang-undang.
"Sejauh ini, kami tim lawyer pak Panauhe belum puas ketika tersangka-tersangka lainya yang seharusnya itu di jadikan tersangka, untuk di tetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa yang akan jadi tersangka," cetus Balderas. (Erga)
0 komentar:
Post a Comment