Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 25 May 2015

Pekan Depan, Kasus SPPD Fiktif di DPRD Sitaro akan Digelar di Pengadilan Tipikor Manado




Suarasitaronews.com- MANADO : Penyimpangan dana di DPRD Sitaro, terkait biaya perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, akhirnya sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam kasus ini, ada dua oknum terdakwa yang sudah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Untu SH, dalam pelimpahan berkas tersebut. Dua oknum calon terdakwa itu yakni, mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) AP alias Alexon dan mantan bendahara pengeluaran sekretariat dewan,  LW alias Lenny.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut TM Syahrizal SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Arif Kanahau SH membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Benar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado dan sudah diserahkan ke bagian Panitera Muda Pidana Khusus,” terang Kanahau.

Lanjutnya, perbuatan dugaan korupsi oleh kedua terdakwa, berdasarkan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Begitupun ditambahkan Ketua PN Manado Wayan Karya SH MHum melalui Humasnya Willem Rompies SH mengatakan, jika berkas tersebut sudah memiliki penetapan majelis hakim Jemmy W Lantu SH, Darius Naftali SH MH dan Nich Samara SH MH dengan Panitera Pengganti (PP), Nancy Tiwow SH dan Selvi Masengi. “Sidangnya akan digelar pekan depan,” aku Rompies.


(mdo/rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pekan Depan, Kasus SPPD Fiktif di DPRD Sitaro akan Digelar di Pengadilan Tipikor Manado Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer