Suarasitaronews.com-SIAU : Pembayaran rapelan kenaikan gaji dan gaji ke-13 bagi para
PNS di Kabupaten Sitaro belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sebab, hingga kini belum keluar petunjuk teknis (juknis) berupa
peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur
kenaikan gaji ataupun pembayaran gaji ke-13.
“Sampai saat ini juknis sebagai dasar pembayaran kenaikan
gaji tersebut belum keluar, sehingga kenaikan gaji pegawai dan gaji
ke-13 belum bisa direalisasikan,’’ujar Plt Sekretaris Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Iron Sikome, diruang
kerjanya siang tadi Kamis (21/05)
"Kalau sudah ada jukinis, maka secepatnya gaji ke 13 akan segera dicairkan,"singkatnya (rags)
0 komentar:
Post a Comment