Kepala Inspektur Daerah, Denni Kondoj |
"Kami sudah rencanakan, jika tidak ada aral melintang minggu depan akan dibahas bersama-sama dengan instansi terkait", tutur Kepala Inspektur Daerah, Denni Kondoj ketika bertemu media ini di Ondong. Rabu (13/05) siang tadi.
Kondoj melanjutkan, Pembentukan UPG ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang performen dan evaluasi. Dimana, setiap intansi pemerintah diwajibkan untuk membentuk unit pengendali gratifikasi tersebut.
"Didalam UPG ini nantinya akan melibatkan bagian Sekretaris daerah dan beranggotakan para asisten, inspektur daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) dan Dinas Keuangan."jelasnya.
Dengan adanya UPG ini, lanjut Kondoj kedepannya apabila ditemukan adanya upaya gratifikasi atau pejabat karena jabatan menerima hadiah yang besarannya telah dilarang undang-undang. Unit tersebut akan melaporkannya ke jalur hukum.(rags)
0 komentar:
Post a Comment