Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 26 May 2015

Bangunan Diwajibkan Memiliki IMB

Kepala DKPR Sitaro


Suarasitaronews.com - Ondong Siau : Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 4 tentang Tata Ruang tahun 2014-2024 dimana setiap bangunan diwajibkan memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Penataan Ruang (DKPR) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro James Makasenda kepada media suarasitaronews di ruangannya Selasa (26/5).

" Dari pihak DKPR sedang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda no 4 ini agar dapat ditindak lanjuti untuk pengurusan IMB terutama di wilayah sentral seperti pasar" ucap Makasenda.   

Kepala Seksi Pengawasan Pembangunan Sam Haerani pun menambahkan apabila dalam perkembangannya, tidak ada pengurusan IMB dari masyarakat maka pemerintah kabupaten akan menindak  lanjuti apalagi bangunan yang didirikan melanggar ketentuan. 

"Tindak lanjutnya berupa teguran dan apabila tetap tidak dihirakan maka akan ada sangsi, dari DKPR hanya sangsi administarsi sedangkan untuk sangsi hukum akan ada kerja sama dengan aparat kepolisian" tutupnya

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Bangunan Diwajibkan Memiliki IMB Rating: 5 Reviewed By: Unknown