Suarasitaronews.com-SIAU : Sebanyak 7 dari 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam Pemerintahan Kabupaten Sitaro, tercatat belum juga memasukkan laporan pelaksanaan Evaluasi Pengawasan dan Penyerapan Anggaran (EPPA). Hal ini terungkap dari data yang di publish tim EPPA Kabupaten Sitaro saat rapat EPPA Pelaksanaan APBD Kabupaten Sitaro triwulan I Selasa (12/5) pagi tadi di aula Kantor Bupati Sitaro.
Assisten Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Bidang Ekonomi dan Pembangunan Herry Lano SE MM, menyebutkan, pelaporan pelaksanaan EPPA dari SKPD ke Tim EPPA sangat penting, karena untuk pelaporannya di sampaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dari Pemprov di lanjutkan ke Pemerintah Pusat.
"Jika pelaporan pelaksanaan ini tidak disampaikan, akan ada sanksi yang cukup tegas seperti misalnya penundaan penyaluran dana Transfer," tukas Lano saat memimpin Pelaksanaan Rapat EPPA.
Assisten Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Bidang Ekonomi dan Pembangunan Herry Lano SE MM, menyebutkan, pelaporan pelaksanaan EPPA dari SKPD ke Tim EPPA sangat penting, karena untuk pelaporannya di sampaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dari Pemprov di lanjutkan ke Pemerintah Pusat.
"Jika pelaporan pelaksanaan ini tidak disampaikan, akan ada sanksi yang cukup tegas seperti misalnya penundaan penyaluran dana Transfer," tukas Lano saat memimpin Pelaksanaan Rapat EPPA.
Untuk itu, Lano mengharapkan seluruh SKPD dapat menseriusi pelaporan EPPA ini, karena dampak yang ditimbulkan jika hal ini tidak di laksanakan cukup serius. "Perkembangan dan pemberdayaan ekonomi secara utuh mulai dari Pusat hingga daerah dapat terpantau dari pelaporan yang di sampaikan."harapnya
Dia juga menambahkan dalam evalausi serupa ditingkat Provinsi Kabupaten Sitaro meraih hasil yang sangat mengecewakan yakni berada di posisi terakhir dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulut. Dan untuk meningkatkan apa yang diraih sebelumnya Pemkab Sitaro serta seluruh SKPD menyepakati batas waktu terkait penyampaian laporan ke Tim Evaluasi yakni selambatnya tanggal 5 bulan berjalan.
"Penyampaian laporan harus dilakukan setiap bulan, jika tidak dilaksanakan maka Pemkab akan memberikan sanksi bagi SKPD yang tidak mematuhi hal ini,"tegas Lano
Tujuh SKPD yang belum memasukkan laporan EPPA :
Bagian Hukum,
Bagian Hubungan Antar Lembaga,
RSUD Lapangan Sawang,
RSUD Tagulandang,
BPPKB
Kecamatan Tagulandang Selatan,
Kecamatan Biaro,
Tujuh SKPD yang belum memasukkan laporan EPPA :
Bagian Hukum,
Bagian Hubungan Antar Lembaga,
RSUD Lapangan Sawang,
RSUD Tagulandang,
BPPKB
Kecamatan Tagulandang Selatan,
Kecamatan Biaro,
*Sumber Tim EPPA Kabupaten Sitaro
(ragil@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment