Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 22 April 2015

Tak Kunjung Sidak, Miras di Sitaro kian Merajalela


ilustrasi Miras
Suarasitaronews.com-SIAU : Meski Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 5 persen di minimarket dan tempat umum lainnya, namun  Disperindag Sitaro hingga kini belum melakukan razia. Akibatnya peredaran Miras dibumi karangetang masih merajalela.
Kepala Disperindag Kabupaten Sitaro, Mey Welang, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Provinsi  tentang pelarangan penjualan miras kelas A atau  berkadar alkohol 5 persen di minimarket dan  tempat umum lainnya.

Dengan demikian, Disperindag Sitaro belum  bisa melakukan razia penjualan miras golongan A di minimarket yang ada di daerah ini. Sebab, dasar hukum untuk melakukan penertiban miras golongan A belum ada.

"Alasan inilah kita sampai sekarang belum melakukan razia miras golongan A yang dijual di  minimarket dan tempat umum lainya," ujarnya. Rabu (22/04)

Welang mengatakan, jika surat edaran dari Provinsi sudah diterima, maka pihaknya segera menertibkan penjualan miras golongan A di minimarket dan tempat umum lainnya di Sitaro.

"Kita masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/ I/2015 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan  minuman beralkohol di Tanah Air. Jika surat ini  sudah kita terima maka langsung kita tindaklanjuti di lapangan," ujarnya.

rags
ragil@suarasitaronews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Tak Kunjung Sidak, Miras di Sitaro kian Merajalela Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer