ilustrasi Miras |
Suarasitaronews.com-SIAU : Meski Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras)
dengan kadar alkohol 5 persen di minimarket dan
tempat umum lainnya, namun Disperindag Sitaro
hingga kini belum melakukan razia. Akibatnya peredaran Miras dibumi karangetang masih merajalela.
Kepala Disperindag Kabupaten Sitaro, Mey Welang, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Provinsi tentang pelarangan penjualan miras kelas A atau berkadar alkohol 5 persen di minimarket dan tempat umum lainnya.
Dengan demikian, Disperindag Sitaro belum bisa melakukan razia penjualan miras golongan A di minimarket yang ada di daerah ini. Sebab, dasar hukum untuk melakukan penertiban miras golongan A belum ada.
"Alasan inilah kita sampai sekarang belum melakukan razia miras golongan A yang dijual di minimarket dan tempat umum lainya," ujarnya. Rabu (22/04)
Welang mengatakan, jika surat edaran dari Provinsi sudah diterima, maka pihaknya segera menertibkan penjualan miras golongan A di minimarket dan tempat umum lainnya di Sitaro.
"Kita masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/ I/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Tanah Air. Jika surat ini sudah kita terima maka langsung kita tindaklanjuti di lapangan," ujarnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Sitaro, Mey Welang, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Provinsi tentang pelarangan penjualan miras kelas A atau berkadar alkohol 5 persen di minimarket dan tempat umum lainnya.
Dengan demikian, Disperindag Sitaro belum bisa melakukan razia penjualan miras golongan A di minimarket yang ada di daerah ini. Sebab, dasar hukum untuk melakukan penertiban miras golongan A belum ada.
"Alasan inilah kita sampai sekarang belum melakukan razia miras golongan A yang dijual di minimarket dan tempat umum lainya," ujarnya. Rabu (22/04)
Welang mengatakan, jika surat edaran dari Provinsi sudah diterima, maka pihaknya segera menertibkan penjualan miras golongan A di minimarket dan tempat umum lainnya di Sitaro.
"Kita masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/ I/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Tanah Air. Jika surat ini sudah kita terima maka langsung kita tindaklanjuti di lapangan," ujarnya.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment