Kaban BKD Sitaro Drs. Hans Kalangit |
Suarasitaronews.com-SIAU : Sebanyak 4 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro telah melakukan tindakan indisipliner berat, bakal dipecat dari status kepegawaiannya. Ini diketahui setelah BKD Sitaro menilai, tindakan indisipliner PNS yang namanya masih dirahasiakan, termasuk dalam kategori indisipliner berat.
”Terdapat 4 PNS yang pasti dipecat, dan saat ini berkasnya masih dalam proses. Untuk nama PNS itu belum dapat bisa kita paparkan,” kata Kaban BKD Sitaro Drs. Hans Kalangit Selasa (22/04)
Sanksi berat yang bakal dijatuhkan kepada PNS tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disilpin PNS.
Dirinya menambahkan, alasan tindakan tersebut karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari dua bulan. “Berdasarkan aturan, apabila 43 hari tidak masuk kantor, bisa dikenakan hukuman berat. Bisa jadi akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.
”Terdapat 4 PNS yang pasti dipecat, dan saat ini berkasnya masih dalam proses. Untuk nama PNS itu belum dapat bisa kita paparkan,” kata Kaban BKD Sitaro Drs. Hans Kalangit Selasa (22/04)
Sanksi berat yang bakal dijatuhkan kepada PNS tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disilpin PNS.
Dirinya menambahkan, alasan tindakan tersebut karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari dua bulan. “Berdasarkan aturan, apabila 43 hari tidak masuk kantor, bisa dikenakan hukuman berat. Bisa jadi akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.
Namun, empat ditanya Tiga PNS tersebut bekerja di SKPD mana, dirinya enggan memberitahukan.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment