Rumah Tahanan Polsek Sitim (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Rural Siau timur AKP Olly Sampou menegaskan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah menggohong atas yang mengakibatkan korban tewas akan di percepat prosesnya dan kini tengah berada dalam proses Penyidikan pihak kepolisian.
"Kasus ini menjadi prioritas dan harus di percepat prosesnya, yang tentunya juga sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, sebab, ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan hukumanya berat," tegas Kapolsek, senin (13/4) di kantor Polsek Siau timur siang tadi.
Menurut Kapolsek pihaknya saat ini masih dalam Penyidikan setelah melakukan Penyelidikan selama 2 hari, dan kepolisian Rural pun, dalam minggu ini akan melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan yang di lakukan oleh Stevan alias tepang (30) terhadap korban Helwi alias Ka'adi (53) warga kampung Pangilorong.
"Iya, Rekonstruksi kasus akan di gelar dalam minggu ini, yang rencananya akan dilakukan 3 hari setelah pemakaman korban pembunuhan," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku pembunuhan alias Tepang dituntut dengan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 338 tentang kejahatan nyawa orang atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana kurungan. (Erga)
"Kasus ini menjadi prioritas dan harus di percepat prosesnya, yang tentunya juga sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, sebab, ini telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan hukumanya berat," tegas Kapolsek, senin (13/4) di kantor Polsek Siau timur siang tadi.
Menurut Kapolsek pihaknya saat ini masih dalam Penyidikan setelah melakukan Penyelidikan selama 2 hari, dan kepolisian Rural pun, dalam minggu ini akan melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan yang di lakukan oleh Stevan alias tepang (30) terhadap korban Helwi alias Ka'adi (53) warga kampung Pangilorong.
"Iya, Rekonstruksi kasus akan di gelar dalam minggu ini, yang rencananya akan dilakukan 3 hari setelah pemakaman korban pembunuhan," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku pembunuhan alias Tepang dituntut dengan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 338 tentang kejahatan nyawa orang atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana kurungan. (Erga)
0 komentar:
Post a Comment