Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Arif Kanahau |
Hari ini, Rabu (15/04) pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial "DK" yang kini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas) Sitaro.
"Terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2012. Kita menetapkan satu tersangka lagi yang kini menjabat sebagai sekretaris diknas Sitaro," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Arif Kanahau kepada suarasitaronews.com
Dikatakannya, penetapan terhadap DK ini telah dilakukan ekspose dan kini kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan. "Ya, sudah kami lakukan ekspos, dan kasus ini akan terus kami kembangkan,"ujarnya
Kendati Demikian, ketika dimintai tanggapannya soal langkah-langkah DK apabila dirinya ditetapkan sebagai TSK, maka DK akan melakukan upaya-upaya hukum (praperadilan) dijawab dengan santai oleh Arif.
Menurutnya, semua warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan karena itu membuka ruang bagi siapapun untuk menempuh upaya hukum praperadilan. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari putusan yang tidak bisa dihindari.
"Ya silahkan-silahkan saja, jika Dk akan melakukan praperadilan," ujarnya.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment