ilustrasi penahan Pegawai Negeri Sipil |
Suarasitaronews.com-Ondong : Meski kedua pejabat Sitaro berstatus tersangka terkait kasus dugaan
tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Sitaro, ternyata mereka (tersangka.red) nantinya masih mendapatkan gaji
pokok tiap bulannya.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sitaro melalui kepala Bidang kedisplinan Marlon Dalentang kepada media ini, Senin (20/04).
Dijelaskannya, Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,”katanya.
Menurut Dalentang, seorang PNS diberhentikan sementara apabila sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.”Katanya
Tak hanya itu, Lanjut Dalentang, selama belum ada ketetapan hukum (in kracht), status PNS tidak dapat dicabut. Dengan demikian, selama dikurung pun, mereka masih bisa mendapatkan 75 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sitaro melalui kepala Bidang kedisplinan Marlon Dalentang kepada media ini, Senin (20/04).
Dijelaskannya, Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,”katanya.
Menurut Dalentang, seorang PNS diberhentikan sementara apabila sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.”Katanya
Tak hanya itu, Lanjut Dalentang, selama belum ada ketetapan hukum (in kracht), status PNS tidak dapat dicabut. Dengan demikian, selama dikurung pun, mereka masih bisa mendapatkan 75 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS).
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment