Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 20 April 2015

Berstatus Tersangka, Pejabat Sitaro masih bisa terima Gaji 75 persen


ilustrasi penahan Pegawai Negeri Sipil
Suarasitaronews.com-Ondong : Meski kedua pejabat Sitaro berstatus tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro, ternyata mereka (tersangka.red) nantinya masih mendapatkan gaji pokok tiap bulannya. 

Hal itu seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sitaro melalui kepala Bidang kedisplinan Marlon Dalentang kepada media ini, Senin (20/04).

Dijelaskannya, Pegawai pemerintah bisa  langsung diberhentikan sementara jika berstatus  tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.  “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,”katanya.


Menurut Dalentang, seorang PNS diberhentikan sementara apabila sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. 


“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.”Katanya

Tak hanya itu, Lanjut Dalentang, selama belum ada ketetapan hukum (in kracht), status PNS tidak dapat dicabut. Dengan demikian, selama dikurung pun, mereka masih bisa mendapatkan 75 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS). 

rags
ragil@suarasitaronews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Berstatus Tersangka, Pejabat Sitaro masih bisa terima Gaji 75 persen Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer